CPNS 2025

Daftar Peserta yang Dilarang dan Ditolak untuk Pendaftaran CPNS 2025

Jangan Sampai Kamu Termasuk! Ini Daftar Peserta yang Dilarang dan Ditolak untuk Pendaftaran CPNS 2025

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
CPNS 2025 - Jangan Sampai Kamu Termasuk! Ini Daftar Peserta yang Dilarang dan Ditolak untuk Pendaftaran CPNS 2025 (Kompas.com) 

2. Pelamar yang memiliki status sebagai PNS atau ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah

3. Pelamar yang mempunyai catatan kriminal atau pernah ditindak pidana kejahatan termasuk pernah diberhentikan secara tidak hormat di instansi pemerintahan

Baca juga: 10 Formasi Sepi Peminat di CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Formasi di CPNS 2025 Jika Dibuka Nanti

Kategori yang Diperbolehkan Melamar CPNS 2025

1. Jelas sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

4. Sehat secara jasmani dan rohani

5. Tidak memiliki riwayat pidana atau dihukum penjara (termasuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan lain)

6. PNS aktif tidak bisa daftar dalam pengadaan seleksi CPNS yang dibuka

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved