CPNS 2025
Daftar Peserta yang Dilarang dan Ditolak untuk Pendaftaran CPNS 2025
Jangan Sampai Kamu Termasuk! Ini Daftar Peserta yang Dilarang dan Ditolak untuk Pendaftaran CPNS 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
2. Pelamar yang memiliki status sebagai PNS atau ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah
3. Pelamar yang mempunyai catatan kriminal atau pernah ditindak pidana kejahatan termasuk pernah diberhentikan secara tidak hormat di instansi pemerintahan
Baca juga: 10 Formasi Sepi Peminat di CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Formasi di CPNS 2025 Jika Dibuka Nanti
Kategori yang Diperbolehkan Melamar CPNS 2025
1. Jelas sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
4. Sehat secara jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki riwayat pidana atau dihukum penjara (termasuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan lain)
6. PNS aktif tidak bisa daftar dalam pengadaan seleksi CPNS yang dibuka
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
November Ini Ramai Disebut Seleksi CPNS 2025 Akan Dibuka, Berikut Penjelasan Kemenpan RB |
![]() |
---|
Aturan Baru PNS Ajukan Pensiun di Umur 70 Tahun, CPNS 2025 Kapan Dibuka? |
![]() |
---|
CPNS 2025 Menanti Jadwal Buka, Begini Panduan Terbaru Cara Daftarnya |
![]() |
---|
10 Formasi Sepi Peminat di CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Formasi di CPNS 2025 Jika Dibuka Nanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.