Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU Tahap 4 OTW Pencairan dalam Waktu Dekat, Ini Cara dan Kategori Peserta yang Masuk

BSU Tahap 4 On The Way Pencairan dalam Waktu Dekat, Catat Ini Cara dan Kategori Peserta yang Masuk

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BSU BATCH 4 - BSU Tahap 4 On The Way Pencairan dalam Waktu Dekat, Catat Ini Cara dan Kategori Peserta yang Masuk. (Freepik / Skata/ via Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Batch atau sesi pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah sampai pada gelombang 4.

Pencairan diketahui telah berjalan sejak Juni hingga masuk pergantian bulan baru Juli 2025 ini.

Adapun, tahapan proses pencairan BSU berbeda-beda, karena tidak semua BSU masuk secara bersanaan.

Selalu lakukan pengecekan status penerima BSU secara berkala di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Jika Anda menerima bantuan BSU melalui bank penyalur, akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan BSU dan batch pencairan bantuan pada lampiran mutasi.

Baca juga: 3 Aplikasi Ini Bisa Cek Penerima BSU 2025

Lantas seperti apa cara cek dan apa saja syarat terbaru pada batch 4 ini?, berikut penjelasannya

BSU Batch 4

Cara Cek Pencairan BSU 2025

  • Pertama masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
  • Lalu masukkan NIK sesuai KTP
  • Isikan Captcha sesuai kode yang diberikan pada laman BSU
  • Klik cek status
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi di laman tersebut.

Arti Notifikasi atau Stauts BSU 2025

  • Notifikasi 1 : "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan cek secara berkala", Artinya: NIK Anda sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.
  • Notifikasi 2 : "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silahkan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia", Artinya: Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, namun sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia Persero.
  • Notifikasi 3 : "Anda berhak menerima BSU namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia." Artinya: Anda mengalami kendala pada rekening saat penyaluran BSU, tetapi tenang, BSU masih dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia Persero.
  • Notifikasi 4 : "Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank", Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening Anda.
  • Notifikasi 5 : "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025." Artinya: Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

 

Syarat Penerima BSU

  1. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  2. Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Alur Pencairan BSU

  1. Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke
  4. Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
  5. Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
  6. Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
  7. Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.

(*)

Baca Artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved