Getok Parkir Liar
Getok Parkir Marak di Bandung, di Balonggede Rp 50 Ribu ke Pengendara, Jukir Liar Diamankan
Getok Parkir Marak di Bandung, di Balong Gede Rp 50 Ribu ke Pengendara, Jukir Liar Langsung Diamankan
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Seorang juru parkir viral setelah melakukan aksi getok parkir sebesar Rp 50 ribu kepada pengendara mobil di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Berdasarkan video yang beredar, seorang juru parkir yang memakai seragam resmi milik Dinas Perhubungan Kota Bandung tersebut sempat berdebat dengan pemilik kendaraan yang saat itu tengah berada di dalam mobil.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops), Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, meski memakai seragam, pelaku getok parkir tersebut merupakan jukir liar yang memanfaatkan situasi dan kondisi.
"Pada saat itu jukir resminya sedang tidak ada, terus digantikan sama dia, tapi malah mematok tarif yang tidak wajar Rp 50 ribu kepada pengemudi," ujarnya saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).
Padahal tarif parkir di Kota Bandung ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp 5 ribu per jam, sedangkan roda dua Rp 3 ribu per jam.
Atas hal tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian langsung menindaklanjuti adanya laporan terkait aksi getok parkir ini, hingga akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Regol untuk dimintai keterangan.
"Pelakunya, sudah diamankan oleh anggota Polsek Regol, semoga tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi yang lain," kata Asep.
Sementara untuk mencegah agar kejadian yang sama tidak kembali ùuuù, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi agar mereka tidak memberikan ùuu kepada juru parkir liar.
"Jadi kami juga akan memberikan edukasi lagi terkait tarif agar mereka memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada, terutama soal tarif yang sudah diatur Perwal," ujarnya.
21 Mobil Ludes Terbakar Dilalap Api di Bengkel Kawasan Antapani, Cuma 1 Mobil yang Selamat |
![]() |
---|
Tafsir dan Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 241-250: Hukum Mutah, Anjuran Berinfak dan Berjihad |
![]() |
---|
3 Teks Ceramah Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025, Beragam Tema Tentang Rasulullah |
![]() |
---|
Macan Lepas di Lembang Park Zoo, Kapolres: Lokasi di Cisarua dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Cara Cek Pengumuman Alokasi Wilayah Kebutuhan Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.