MPLS 2025

MPLS 2025, Ada Cek Kesahatan Gratis untuk Calon Siswa Secara Serempak

Berdurasi Lebaih Lama, MPLS 2025 Bakal Adakan Cek Kesahatan Gratis untuk Calon Siswa Secara Serempak

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
MPLS 2025/2026 - Berdurasi Lebaih Lama, MPLS 2025 Bakal Adakan Cek Kesahatan Gratis untuk Calon Siswa Secara Serempak (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penerapan sistem baru tahapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026, akan segera berlangsung.

Pemerintah melalui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pun tengah berencana merepkan sistem baru dalam masa pengenalan tersebut.

Dimana dalam momen pengenalan bertajuk MPLS 2025/2026: DURASI LEBIH LAMA & ADA CEK KESEHATAN GRATIS, sistem baru pengenalan siswa terhadap lingkungan baru sekolahnya akan sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jika pada edisi tahunan yang lalu, MPSL biasanya hanya akan berdurasi 3 hari dengan menerapkan jangka penyampaian materi dan pengenalan yang padat dan singkat, tahun ini pengenalan akan berdurasi hingga 5 hari berturut-turut.

Adapun, pemeriksaan kesehatan akan diikut sertakan dalam sistem beru ini dengan tujuan penambahan fasilitas selama masa MPLS 2025/2026.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Baca juga: Link Download Materi MPLS 2025 untuk PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK, Mulai Senin Hingga Jumat Depan

“Jika sebelumnya hanya 3 hari, tahun ini ditambah jadi 5 hari.” kata Mu’ti dikutip dari TribunNews.com.

Lantas kapan dimulai jadwal MPLS 2025/2026? 

Jadwal Pelaksanaan MPLS 2025/2026

MPLS 2025- Sistem Baru MPLS 2025: Bakal Berdurasi 5 Hari dan Terapkan Cek Kesahatan Gratis untuk Calon Siswa. (DOk: TribunNews.com/ Foto: Srihandiatmo Malau/ ilustrasi: SMAN1ALAZHAR15SMG/ Grafis: Akbar Permana
MPLS 2025 - (DOk: TribunNews.com/ Foto: Srihandiatmo Malau/ ilustrasi: SMAN1ALAZHAR15SMG/ Grafis: Akbar Permana (Tribunnews)

Pelaksanaan tahapan MPLS tahun ajaran baru (Semester Ganjil) 2025/2026 akan dimulai pada, Senin (14/7/2025) mendatang, dan digelar serentak di seluruh Indonesia.

Daftar Kegiatan MPLS 2025/2026

Adapun, sederet daftar kegiatan MPLS 2025/2026 juga telah resmi diumumkan, dan akan berlangsung pada Minggu ke-3 Juli 2025.

Dimana, pihak Sekolah diwajibkan menyususun jadwal belajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Baca juga: 200+ Jawaban Lengkap Teka-Teki Tugas MPLS 2025, Ada Snac Hingga Buah, Makanan, dan Minuman

Untuk prosesi Cek Kesehatan Gratis, sekolah juga diwajibkan untuk melakukan pendataan siswa untuk cek kesehatan.

Dimana, sesi pengecekan kesehatan akan dimulai 1 Agustus 2025 mendatang, yang juga akan menyisir siswa di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Agama.

Atribut yang Dilarang

Sekedar info, berikut beberapa contoh atribut yang dilarang dalam kegiatan MPLS:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  4. Alas kaki yang tidak wajar
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca juga: Sistem Baru MPLS 2025: Bakal Berdurasi 5 Hari dan Terapkan Cek Kesahatan Gratis untuk Calon Siswa

Aturan MPLS 2025

Berikut beberapa kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan dalam MPLS:

1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan

Tugas-tugas yang diberikan kepada murid baru selama MPLS harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS.

2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan

Filosofi utama MPLS adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang. Selain itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang. Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid.

3. Kegiatan MPLS tanpa Pengawasan Guru

Seluruh kegiatan MPLS, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.

4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan

Penggunaan atribut dalam MPLS tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan yang tidak memiliki nilai edukasi. Atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved