2 Pucuk Senjata Api Turut Dimusnahkan Kejari Ciamis, Disaksikan Forkopimda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 75 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Desember 2024 hingga Jun

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
PEMUSNAHAN - Proses pemusnahan barang bukti dari 75 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Desember 2024 hingga Juni 2025 beryempat di Halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (10/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 75 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Desember 2024 hingga Juni 2025. 

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Ciamis, dengan melibatkan unsur Forkopimda dan disaksikan langsung oleh para pegawai Kejari Ciamis, Kamis (10/7/2025).

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis, Wiwin Erni Muryanti menyebutkan bahwa dari total 75 perkara tersebut, terbagi ke dalam tiga kelompok tindak pidana yaitu 31 perkara narkotika, 35 perkara orang dan harta benda, serta 9 perkara tindak pidana lainnya.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 31 perkara narkotika dan 44 perkara lainnya. Untuk narkotika, meliputi golongan I jenis tanaman berupa daun ganja kering seberat 15,33 gram, dan sabu-sabu seberat 13 gram,” ungkapnya saat diwawancarai usai pemusnahan barang bukti.

Selain itu, pemusnahan juga mencakup berbagai jenis psikotropika, seperti:

1. Tramadol: 5.628 butir

2. Double Y: 1.147 butir

3. Alprazolam 1 mg: 298 butir

4. Trihexyphenidyl: 61 butir

5. Hexymer: 41 butir

Tak hanya narkotika dan psikotropika, Kejari Ciamis juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, seperti 77 buah pakaian, 2 pucuk senjata api rakitan, dan 1 unit airsoft gun jenis revolver.

“Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran untuk barang tekstil, blender untuk obat-obatan, dan alat gerinda untuk senjata tajam dan senpi rakitan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus narkotika masih tersebar merata di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. 

Sedangkan untuk senjata api rakitan, umumnya berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tanpa izin.

Kejari berharap kegiatan ini menjadi peringatan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Ciamis.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved