Rabu, 13 Mei 2026

Pegawai Koperasi Merah Putih di Garut Dapat Bogem Mentah dari Sopir yang Gagal Pinjam Uang

Seorang warga berinisial AT (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap anggota Koperasi Merah Putih

Tayang:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
istimewa
PENGANIAYAAN - Seorang warga berinisial AT (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap anggota Koperasi Merah Putih. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari 


TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang warga berinisial AT (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap anggota Koperasi Merah Putih.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (1/7/2025).

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, aksi AT yang diketahui bekerja sebagai sopir itu bermula saat dirinya hendak meminjam sejumlah uang ke Koperasi Merah Putih yang ada di desanya.

"Oleh korban sudah dijelaskan bahwa uang pinjaman belum tersedia karena koperasi baru dibuka," ujar Joko kepada awak media, Rabu (9/7/2025).

Gagal meminjam uang tersangka AT kemudian pulang ke rumahnya dan sehari kemudian datang kembali ke kantor koperasi.

Kedatangannya kali ini untuk menanyakan status Ketua Koperasi Merah Putih di desanya.

AT kemudian mendapatkan jawaban dari korban atas pertanyaannya itu, namun jawaban korban nampaknya tak membuat tersangka puas.

"Ia tidak terima akan penjelasan tersebut dan melakukan bogem mentah pemukulan ke arah mata serta tendangan ke perut korban," ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan AT ke polisi atas peristiwa penganiayaan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, AT ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya melakukan penganiayaan yang membuat korban mengalami luka-luka.

"Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka AT di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman dua tahun penjara," jelas Joko.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved