CPNS 2025
Daftar Formasi dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025
Berikut Ini Dia Daftar Formasi dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah diinformasikan beberapa waktu yang lalu, jika saat ini Kejaksaan RI secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi tenaga kesehatan atau nakes di tahun 2025.
Bahkan, pengumuman perihal pembukaan seleksi PPPK 2025 Kejaksaan RI tersebut sudah diinformasikan di Instagram resmi @kejaksaan.ri.
Rekrutmen kali ini diperuntukkan bagi calon peserta yang berprofesi sebagai dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis lab, dan masih banyak lagi.
Untuk pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2025 ini, sudah resmi membuka pendaftaran sejak hari Rabu, 2 Juli 2025 kemarin.
Oleh sebab itulah, bagi calon peserta yang tertarik untuk mendaftarkan dirinya dalam rekrutmen PPPK Kejaksaan RI 2025 kali ini perlu mencermati berbagai hal penting.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Khusus untuk kamu yang tertarik dengan formasi nakes di PPPK Kejaksaan RI 2025, harus mengetahui terlebih dahulu apa saja formasi yang dibuka.
Karena, PPPK Kejaksaan RI 2025 begitu banyak membuka formasi khusus untuk nakes.
Lantas, apa saja formasi dan persyaratan pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025 tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Formasi PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025
Nah Tribuners, PPPK Nakes Kejaksaan 2025 menyediakan berbagai formasi jabatan, yaitu Dokter Ahli Muda (Subspesialis), Dokter Ahli Muda (spesialis), Dokter Gigi Ahli Muda (Subspesialis), hingga Dokter Gigi Ahli Muda (spesialis). Selain itu, juga ada Dokter Ahli Pertama (Dokter umum) dan Dokter Gigi Ahli Pertama (Dokter gigi umum).
Sementara itu, untuk sub-spesialis dan spesialis yang tersedia antara lain anak-alergi imunologi, anestesi-anestesi kardiovaskuler dan critical care, serta bedah-bedah digestif. Di samping itu, juga ada mikrobiologi klinik, onkologi radiasi, serta patologi anatomi.
Berikut ini dia daftar formasi nakes yang dibuka:
Baca juga: Daftar Formasi Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 yang Dibuka, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran
1. Dokter Ahli Muda (Subspesialis)
- Anak-Alergi imunologi
- Anestesi-Anestesi kardiovaskuler dan critical care
- Bedah-Bedah digestif
- Obgyn-Fetomaternal (KFM)
- Orthopedi dan Traumatologi-Onkologi Ortopedi dan Rekonstruksi
- Penyakit Dalam-Ginjal Hipertensi
2. Dokter Ahli Muda (spesialis)
- Anak
- Anestesiologi dan Terapi Intensif
- Bedah Anak
- Bedah Saraf
- Mikrobiologi klinik
- Onkologi radiasi
- Patologi anatomi
- Farmakologi Klinik
- Mata
- Urologi
Baca juga: Panduan Cara Daftar, Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025, Daftar Sekarang!
3. Dokter Gigi Ahli Muda (Sub spesialis)
- Konservasi Gigi-Endodontik
4. Dokter Gigi Ahli Muda (spesialis)
- Bedah Mulut dan Maksilofasial
- Ortodonsia
5. Tenaga kesehatan lainnya
- Apoteker Ahli Pertama
- Penata Anestesi Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
- Fisikawan Medis Ahli Pertama
- Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
- Psikolog Klinis Ahli Pertama
Baca juga: Syarat Agar Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Tanpa Lewati Tes
Persyaratan Pendaftaran Nakes Kejaksaan RI 2025
Selain memiliki pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan/Pemerintah/swastal, sesuai jenis formasi dan syarat jabatan yang dilamar, ada juga persyaratan lainnya yang harus pendaftar ketahui.
Berikut ini dia daftar persyaratan Nakes Kejaksaan RI 2025:
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar
- Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan/Pemerintah/swasta sesuai jenis formasi dan syarat jabatan yang dilamar
- Tidak boleh buta warna secara parsial atau total, tidak cacat fisik atau mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki)
- Mempunyai ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dengan IPK minimal 2,75
- Berasal dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan
- Berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
- Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)
- Mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Nah Tribuners, itu dia daftar formasi dan persyaratan pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Para-CPNS-akan-mengikuti-ujian-CAT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.