CPNS 2024
Apakah Penerima Kode R4 Masuk ke Dalam PPPK Paruh Waktu? Ini Aturan Terbaru MenPAN-RB
Berikut Apakah Penerima Kode R4 Masuk ke dalam PPPK Paruh Waktu? Ini Aturan Terbaru MenPAN-RB
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
Namun demikian, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PANRB RI) 16 Tahun 2025 memberikan arahan baru mengenai pengadaan PPPK paruh waktu.
Baca juga: Panduan Cara Daftar, Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025, Daftar Sekarang!
Dalam diktum kelima dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu hanya bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, mereka harus memenuhi salah satu dari dua syarat, yaitu telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan formasi yang tersedia. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Jadwal-dan-Syarat-Perekrutan-Tenaga-PPPK-tahun-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.