SPMB Kota Bandung 2025
SPMB Jabar 2025, Persyaratan dan Dokumen Daftar Ulang SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang SD dan SMP
Berikut Persyaratan dan Dokumen Daftar Ulang SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang SD dan SMP, Segera Persiapkan!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya malam ini yang ditunggu-tunggu tiba juga, pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 jenjang SD dan SMP di Kota Bandung resmi akan dilaksanakan.
Yang mana, pengumuman resmi hasil seleksi SPMB Kota Bandung 2025 dirilis pada hari ini, Senin 7 Juli 2025 pukul 19.00 WIB.
Sebagai informasi, jika SPMB tahun ini mencakup empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, mutasi, afirmasi, dan prestasi, yang masing-masing memiliki ketentuan tersendiri dalam proses seleksi.
Nah, khusus untuk para calon siswa SD maupun SMP yang dinyatakan lolos di seleksi SPMB Kota Bandung 2025, mereka akan langsung melaksanakan daftar ulang.
Untuk daftar ulang sendiri akan langsung dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 9 Juli 2025.
Maka dari itu, khusus untuk para calon siswa SD maupun SMP yang sudah dinyatakan lolos, segera untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk daftar ulang besok.
Lantas, apa saja syarat dan dokumen untuk daftar ulang SPMB Kota Bandung 2025 jenjang SD dan SMP? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Cara Hitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025 Khusus Jalur Prestasi Jenjang SMA dan SMK
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang SD dan SMP, Diumumkan Malam Ini!
Syarat Umum Daftar Ulang SPMB Kota Bandung 2025 jenjang SD dan SMP
Peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi SPMB/PPDB Kota Bandung 2025 wajib mengikuti tahapan daftar ulang agar status penerimaannya sah dan tidak gugur.
Proses daftar ulang ini bersifat wajib dan harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut ini dia syarat dan dokumen yang wajib dibawa saat proses daftar ulang:
- Bukti kelulusan atau bukti diterima dari sistem.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta kelahiran peserta didik.
- Dokumen tambahan sesuai jalur pendaftaran (misalnya surat mutasi, piagam prestasi, atau surat keterangan tidak mampu).
Baca juga: SPMB di SMA Pasundan 2 Tasik Kurang Diminati, Baru Ada 6 Siswa yang Daftar
Jika peserta tidak melakukan daftar ulang sesuai ketentuan, maka haknya sebagai calon peserta didik baru dinyatakan gugur.
Pastikan mengikuti jadwal dan mengisi data secara lengkap untuk menghindari kendala administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut perihal proses daftar ulang, bisa langsung kunjungi situs sekolah atau pun datang langsung ke sekolah yang dituju. Semoga membantu.
Baca juga: Forum Komunikasi SMK Swasta di Pangandaran Menilai SPMB 2025 Masuk Kejahatan Sosial
Link Pengumuman SPMB Kota Bandung 2025
- Buka laman spmb.bandung.go.id
- Pilih jenjang pendidikan (SD atau SMP) sesuai pendaftaran.
- Klik menu "Hasil Seleksi".
- Masukkan Nomor Pendaftaran atau NIK peserta.
- Klik Cari dan hasil kelulusan akan ditampilkan.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.