Rabu, 13 Mei 2026

Disdikpora Pangandaran Minta Mantan Kepsek Tanggung Jawab Atas Kisruh Tabungan Murid SDN 1 Mekarsari

Sementara pihak sekolah diketahui memiliki simpanan dana di koperasi sebesar Rp 60 juta yang hingga kini belum dicairkan untuk penyelesaian.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
tribunpriangan.com/padna
KABID SD - Darso Kabid SD di Disdikpora Kabupaten Pangandaran berada di halaman kantornya 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran meminta para mantan kepala sekolah yang pernah menjabat di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, untuk bertanggung jawab secara moral dalam menyelesaikan kisruh tabungan murid yang belum rampung.

Kasus ini mencuat setelah seorang pensiunan guru bernama Cicih memiliki utang tabungan kepada sejumlah murid. Totalnya senilai Rp 343 juta lebih.

Sementara pihak sekolah diketahui memiliki simpanan dana di koperasi sebesar Rp 60 juta yang hingga kini belum dicairkan untuk penyelesaian.

"Kemarin saya sudah bertemu pengurus koperasi, dan kebetulan salah satunya pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 1 Mekarsari. Saya minta agar dana Rp 60 juta itu bisa segera diselesaikan," ujar Darso Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran kepada Tribun Jabar di kantornya, Selasa (8/7/2025) siang.

Baca juga: Kisruh Tabungan Murid Mandek di Pangandaran, IPNU Menilai Disdikpora Abai dan Pasif

Darso berharap ada progres yang signifikan dalam waktu dekat, sesuai dengan tenggat waktu penyelesaian yang telah disepakati bersama orang tua murid, yakni dua bulan ke depan.

"Kita juga berharap aset milik Bu Cicih yang ditaksir senilai Rp 135 juta bisa terjual. Nanti, ditambah dana dari koperasi, kita harapkan uang bisa segera dikembalikan kepada orang tua murid," katanya.

Selain itu, untuk menutupi kekurangan utang tabungan murid pihak Disdikpora meminta pertanggungjawaban secara moral dari empat kepala sekolah yang pernah menjabat di SDN 1 Mekarsari.

Baca juga: Guru yang Catut Tabungan Murid Rp 343 Juta Akan Jual Tanah dan Sawah di Pangandaran

"Empat kepala sekolah akan urunan yang masing-masing Rp 5 juta, sehingga terkumpul Rp 20 juta. Sisanya Rp 1 juta akan ditambahkan oleh seseorang yang bersedia membantu," ucap Darso.

Pihak Disdikpora berharap, dana itu dapat terkumpul sebelum 1 Agustus 2025 agar seluruh permasalahan bisa tuntas.

"Prinsipnya, kami dari Disdikpora ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Saya juga sudah menyampaikan langsung kepada para kepala sekolah dan orang tua murid bahwa kami akan terus mendampingi sampai permasalahan ini selesai," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Pangandaran Selidiki Kasus Tabungan Murid Mandek yang Dipakai Pensiunan Guru

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved