CPNS 2024

Syarat Agar Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Tanpa Lewati Tes

Berikut ini, terdapat info tentang Kabar Baik Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Tanpa Lewati Tes, Catat Ini Syarat Pentingnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunpontianak.co.id
PPPK 2024 - Kabar Baik Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Tanpa Lewati Tes, Catat Ini Syarat Pentingnya (Dok: Tribunpontianak.co.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah resmi membuka jalur khusus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi mereka yang selama ini tersisih dari proses rekrutmen ASN.

Kabar ini disampaikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer non-ASN yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II hampir rampung.

Namun ini bukan merupakan babak akhir, pasalnya sejak pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 dimulai pada 16 Juni 2025 lalu, gelombang keresahan muncul dari kalangan honorer R4.

Dimana mereka merasa peluang untuk lolos seleksi sangat kecil, berbeda dengan kategori R2 dan R3 yang sudah terverifikasi di database BKN dan masih berpeluang diangkat meski belum dapat formasi.

Baca juga: PPPK 2025: Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi Kesehatan 2025, Ini Daftar Lengkap Formasi dan Jadwalnya

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa prioritas pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk honorer yang datanya tercatat resmi di BKN, memperparah keadaan.

Hal ini bisa teratasi dengan langkah pencegahan pemerintah melalui kebijakan formasi khusus, honorer R4 yang sudah mengabdi minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga kini, dapat mengikuti seleksi PPPK.

Adapun, jika posisi yang dilamar sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, mereka bisa langsung diangkat tanpa harus ikut tes berbasis CAT.

Meski demikian bagi yang formasinya tidak sepenuhnya linear, tetap wajib menjalani ujian kompetensi sebagaimana pelamar umum.

Lantas apa saja syarat penting untuk bisa mendapat posisi aman tersebut?

Baca juga: Cara Alihkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Dapat NIP, Gaji, Hingga Jaminan Sosial

Syarat Penting R4 Jadi PPPK

  1. Aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021
  2. Usia maksimal 56 tahun
  3. Pendidikan minimal D3 atau S1
  4. IPK minimal 2,75 (kecuali ada afirmasi dari instansi)
  5. Tidak dalam proses pensiun atau diberhentikan tidak hormat

Prediksi Jadwal Pelaksanaan Peralihan

Jadwal seleksi dijadwalkan dimulai Juli 2025, dengan proses verifikasi data pada Juli–Agustus, dilanjut pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan ditargetkan pada Desember 2025.

Selama ini, tenaga honorer R4 telah berkontribusi besar di berbagai bidang, mulai administrasi hingga pelayanan publik.

Kabar buruknya, karena tidak masuk dalam sistem resmi, posisi mereka kerap terpinggirkan.

Kini, lewat kebijakan ini, pemerintah akhirnya mengakui peran mereka dan memberi peluang setara.

Pemerintah pun mengimbau agar honorer R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data pribadi agar tidak tertinggal dalam proses seleksi.

“Kesempatan ini bukan sekadar peluang kerja, tapi juga bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap dedikasi para honorer,” tulis keterangan resmi KemenPAN-RB.

Baca juga: PPPK 2025: Kejaksaan RI Buka 7 Formasi Umum Kesehatan untuk 1.609 Posisi, Daftar Tanggal Berapa?

Gaji Pokok PPPK

Upah Minimum Provinsi di atas dapat menjadi acuan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi. Setelah PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu

Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincianya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved