Update Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Kabupaten Tasik, Kejari Geledah 2 Distributor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Ketika ditanyai soal tersangka, ia mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih fokus pemeriksaan puluhan saksi dan pengembangan barang bukti terlebih dahulu.
"Kalau tersangka belum tapi insyaallah kalau semua sudah komprehensif kita akan lakukan untuk penetapan tersangka," ucap Heru.
Senada dikatakan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar menambahkan, barang bukti yang berhasil disita antara lain dokumen-dokumen keuangan di dua lokasi yang berbeda saat penyitaan.
“Termasuk bukti administrasi penting, peralatan elektronik seperti komputer, handphone, flashdisk, serta barang-barang lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan pembuktian terhadap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi," kata Bobbi.
30 Saksi Diperiksa
Sebanyak 30 orang menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana penyaluran pupuk subsidi periode tahun 2021-2024 di Kabupaten Tasikmalaya.
Saat ini Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah meningkatkan status kasus korupsi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini bermula pada bulan Mei 2025 dari tim penyidik Kejari mendapat informasi masyarakat adanya temuan dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dari hasil penyelidikan perkara tersebut diketahui kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar sehingga merugikan banyak pihak termasuk masyarakat.
Bahkan, beberapa saksi sudah diminta keterangan terdiri dari pihak kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer, perusahaan BUMN, distributor, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, petani selaku penerima manfaat dari program pupuk subsidi.
Baca juga: Polda Jabar Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah ke Lembaga Keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya
Saat ini progres penyelidikan sudah menambah jumlah saksi, sehingga status kasus pun sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya saksi yang diperiksa baru 27 orang kini sudah 30 orang yang terdiri dari distributor hingga petani untuk dimintai keterangan.
"Untuk perkara dugaan tindak pidana penyaluran pupuk subsidi ini telah kita naikan statusnya ke penyidikan dan tentu dari tim penyidik mempercepat proses penanganan perkara dengan melibatkan para ahli dan penambahan saksi," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Bobby Muhamad Ali Akbar ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Senin (22/6/2025).
Bobby menjelaskan, jumlah saksi juga bertambah dari yang sebelumnya 27 orang menjadi 30 orang.
"Kurang lebih diatas 30 orang untuk penambahan saksi dan kita juga sudah berkoordinasi dengan auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara," jelasnya.
2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu Serahkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Bus DAMRI Tujuan Pangandaran di Stasiun Banjar Bakal Dialihkan ke Stasiun Sidareja, Mulai Awal 2026 |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kejari Ciamis Ungkap Peran 4 Tersangka |
![]() |
---|
Daftar 5 Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya, Awas Ada Perdanya |
![]() |
---|
Daftar 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang Tergerus Tol Getaci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.