Update Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Kabupaten Tasik, Kejari Geledah 2 Distributor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Berikut ini update penanganan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Tasikmalaya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), penyaluran pupuk subsidi periode 2021-2023 yang tidak sesuai penyaluran, Kamis (3/7/2025).
Lokasi penggeledahan dua distributor pupuk tersebut di Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dan di Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
Adapun barang bukti yakni dua unit kendaraan Kijang Innova dan truk tronton berisikan pupuk subsidi yang diduga bakal diperjualbelikan ke luar daerah.
"Jadi sore ini kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan perkembangan tindak lanjut perkara tindak korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko ketika memberikan keterangan kepada wartawan TribunPriangan.com.
Baca juga: 30 Saksi Diperiksa, Status Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kabupaten Tasikmalaya Naik Jadi Penyidikan
Penyitaan barang bukti dilakukan tadi subuh dilakukan tim penyidik Kejaksaan dan jajaran di dua tempat yang berbeda, atas dugaan kasus penyaluran pupuk subsidi.
"Tadi subuh tim penyidik kejaksaan bersama jajaran melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu pada distributor berlokasi Ciawi Rajapolah, dan kedua di Kota Banjar," jelas Heru.
Menurut Heru, penggeledahan ini menjadi langkah penting sekali, karena dari hasil penyidikan tim penyidik telah menemukan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, sehingga berhasil diamankan sebanyak 7.800 ton pupuk.
“Pupuk yang diamankan terhitung tahun 2021 sampai 2023, jadi kisaran penghitungan tim penyidik kejaksaan kurang lebih indikasi kerugian negaranya sekitar Rp 16 miliar, mungkin kedepannya bisa lebih,” kata Heru.
Soal penyalahgunaan pupuk subsidi ini kata Heru mengaku tidak disalurkan kepada petani di Kabupaten Tasikmalaya tapi dijual ke wilayah Jawa Timur.
"Penyalahgunaan pupuk subsidi ini ternyata tidak disalurkan kepada petani, tetapi dijual ke wilayah Jawa timur. Jadi lokasi seharusnya untuk kebutuhan Tasik ternyata dijual luar provinsi Jabar," tegasnya.
Indikasi pengoplosan pupuk subsidi pun bisa terjadi, karena kemasan pupuk juga diganti dengan karung lain yang seharusnya ada tulisan pupuk subsidi.
"Indikasi dugaan di oplos pasti ada dari pupuk urea subsidi dan diganti karungnya. Selain itu harga jual melebihi subsidi," pungkasnya.
2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu Serahkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Bus DAMRI Tujuan Pangandaran di Stasiun Banjar Bakal Dialihkan ke Stasiun Sidareja, Mulai Awal 2026 |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kejari Ciamis Ungkap Peran 4 Tersangka |
![]() |
---|
Daftar 5 Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya, Awas Ada Perdanya |
![]() |
---|
Daftar 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang Tergerus Tol Getaci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.