Puasa Sunnah

Ingin Ikut Puasa Sunnah Asyura dan Tasyua Namun Masih Ada Utang Puasa Ramadhan Bagaimana Hukumnya?

Ingin Ikut Puasa Sunnah Asyura dan Tasyua Namun Masih Ada Hutang Puasa Ramadhan Bagaimana Hukumnya?

TribunWow.com
PUASA SUNNAH MAUHARRAM - Panen Pahala 7 Hari Berturut-turut, Catat Ini Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Awal Bulan Juli 2025. Ilustrasi Puasa Ramadhan (Tribunnews) 

Adapun, bagi anda yang ingin menggabungkan, harus memerhatikan beberapa aspek.

Berbagai ulama tanah air sejaatinya telah menjelaskan mengenai hal ini, salah satunya adalah Buya Yahya.

Dalam salah satu kajiannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah tersebut menerangkan jika hal ini tergantung pada sebab seseorang meninggalkan puasa tersebut.

"Jika seseorang meninggalkan puasa wajib karena sengaja dan tanpa uzur syar'i, maka tidak diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah sebelum membayar utang puasanya. Dalam kondisi ini, puasa wajib tersebut harus dibayar secara langsung (kontan)," jelas Buya Yahya.

Namun berbeda halnya jika puasa ditinggalkan karena alasan syar'i seperti haid, sakit, hamil, atau halangan lainnya yang dibenarkan oleh syariat. Dalam keadaan ini, seseorang tetap diperbolehkan berpuasa sunnah meskipun belum mengganti puasa wajibnya.

"Jika puasa yang ditinggalkan disebabkan oleh uzur seperti haid, hamil, sakit, atau halangan syar'i lainnya, maka seseorang diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah, dan puasanya tetap sah, selama masih ada kesempatan untuk membayar utang puasa di luar waktu itu," tambah Buya Yahya.

Baca juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis Bagi yang Menjalankannya

Jika ditarik dalam niat yang digabung bersama puasa qadha dan sunnah, Buya Yahya menjelaskan bahwa niat qadha tidak bisa digabung dengan puasa sunnah, meskipun waktu pelaksanaannya bertepatan dengan hari-hari yang disunnahkan untuk berpuasa seperti Tasu'a dan Asyura.

"Ada pula petunjuk yang lebih utama, yaitu konsep 'bayar satu dapat dua'," ucap Buya Yahya.

Yang dimaksud Buya Yahya adalah, bagi orang yang memiliki utang puasa, bisa melaksanakan qadha pada tanggal 9, 10, atau 11 Muharram. Karena pelaksanaannya bertepatan dengan hari-hari puasa sunnah yang dianjurkan, maka ia tetap bisa memperoleh pahala puasa sunnah, selama niatnya ditujukan khusus untuk membayar utang puasa Ramadhan.

Artinya, niat untuk puasa wajib (qadha) tidak boleh digabung dengan niat puasa sunnah seperti Tasu'a atau Asyura. Jika digabungkan, maka tidak sah sebagai puasa wajib.

Sebaliknya, dalam puasa sunnah yang tidak bersifat wajib, penggabungan niat diperbolehkan. Misalnya, saat puasa Tasu'a bertepatan dengan hari Senin, seseorang boleh berniat sekaligus untuk puasa Senin dan puasa Tasu'a.

"Penggabungan niat ini berlaku untuk semua jenis puasa sunnah," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Kalender Bulan Muharram 1447 H/2025 M, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunnah Tasua dan Asyura

Reminder puasa sunnah bulan Muharram 1447H/Juli 2025

Meski tepat jatuh pada tanggal 9 dan 10 Muharram ternyata ada jadwal puasa lain yang juga bisa dikalukan bersamaan.

Puasa sunnah lain tersebut adalah Puasa Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh.

Lantas kapan sajakah tanggal-tanggal puasa tersebut dianjurkan untuk dilaksanakan pada bulan Juli 2025 ini?

  • 5 Juli Puasa Tasu'a
  • 6 Juli Piasa 'Asyura
  • 7 Juli Puasa senin-kamis
  • 8 Juli Puasa Mutlaq
  • 9 Juli Puasa Ayyamul Bidh
  • 10 Juli Puasa Ayyamul Bidh & Puasa Senin-Kamis
  • 11 Juli Puasa Ayyamul Bidh

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura 1447 H, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved