Naskah Khutbah Jumat
Naskah Khutbah Jumat 4 Juli 2025/ 9 Muharram 1447 H: Jangan Berbuat Zalim di Bulan Muharram
Naskah Khutbah Jumat 4 Juli 2025/ 9 Muharram 1447 H: Jangan Berbuat Zalim di Bulan Muharram
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,” (QS. an-Nisa’ [‘4]: 29).
وَقَالَ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok),” (QS. al-Hujurat [49]: 11).
Sidang Jumat yang berbahagia Adapun balasan bagi orang yang dzalim dan merampas hak orang lain sudah banyak dijelaskan dalam Al-Quran dan hadis, di antaranya:
Pertama, amal kebaikannya diserahkan kepada orang uang didzalim. Dalam salah satu hadis, Rasulullah saw. menyatakan bahwa orang yang dzalim termasuk orang yang muflis alias bangkrut di akhirat. Maksud bangkrut di sini adalah amal-amal kebaikannya habis karena diserahkan kepada orang yang didzalimnya. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang diterima oleh sahabat Abu Hurairah.
إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصِيَامٍ وَصَلَاةٍ وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ عِرْضَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، فَيُقْعَدُ، فَيَقُصُّ هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ مِنَ الْخَطَايَا، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
Artinya, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari Kiamat membawa amal puasa, shalat, dan zakat. Namun, ia datang setelah mencaci kehormatan si ini, menuduh si ini, dan makan harta si ini. Maka ia pun didudukkan. Lalu si ini dibalas dari kebaikan-kebaikannya. Si itu dibalas dari kebaikan-kebaikannya. Setelah habis kebaikan-kebaikannya sebelum melunasi kesalahan-kesalahannya, maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka lalu ditimpakan kepadanya. Akhirnya, ia dihempaskan ke dalam neraka,” (HR. At-Tirmidzi).
Kedua, diberi balasan yang serupa dengan bentuk kedzalimannya. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad disebutkan, ketika ada orang yang mengambil sejengkal tanah di dunia, maka di akhirat ia akan diberi balasan menggali sejengkal tanah sampai tujuh lapis bumi. Selanjutnya, tanah itu akan dikalungkan kepadanya hingga hari Kiamat sampai diputuskan perkaranya di antara semua manusia. Demikian seperti yang disabdakan Nabi saw.
أَيُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ، كَلَّفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَحْفِرَهُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ سَبْعِ أَرَضِينَ، ثُمَّ يُطَوَّقَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
Artinya, “Manusia yang mendzalim sejengkal tanah, maka Allah akan menuntutnya untuk menggali sejengkal tanah itu sampai ujung tujuh lapis bumi, hingga hari Kiamat serta diputuskan perkaranya di antara semua manusia,” (HR. Ahmad).
Sidang Jumat yang Dirahmati Allah
Ketiga, diancam dengan doa buruk orang yang didzalim. Ingatlah orang yang didzalim termasuk salah satu di antara tiga golongan yang mustajab doanya, meskipun orang itu termasuk orang jahat atau non-Muslim, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi saw. yang diterima sahabat Abu Hurairah.
وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ مُجَابَةٌ
Artinya, “Takutlah kamu terhadap doa orang yang didzalimi. Sebab, doa orang yang didzalim itu mustajab (cepat terkabut),” (HR. Malik).
Keempat, tuntutan dan persidangan di Padang Mahsyar. Pada waktu itu, ahli neraka tidak akan masuk neraka, serta ahli surga tidak akan masuk surga sebelum dirinya bebas dari segala sangkutan, kedzaliman, dan hak kepada sesama manusia. Selanjutnya, ahli neraka tidak akan masuk neraka selama ia masih memiliki hak pada ahli surga. Begitu pula ahli surga tidak akan masuk surga selama masih memiliki hak pada ahli neraka. Hal ini seperti yang digambarkan oleh Rasulullah saw. dalam hadis berikut:
لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ، وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ، حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ، حَتَّى اللَّطْمَةُ
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.