Kopi Kiriman dari Garut Tak Pernah Sampai ke Medan, Ternyata Orang Ini yang Berbuat Jahat 

seorang petani kopi di Garut, tak menyangka biji kopi hasil taninya ternyata tak pernah sampai ke Kota Medan meski sudah dikirimkan

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Machmud Mubarok
Dokumentasi/Polres Garut
GELAPKAN KOPI - DH (38) yang merupakan warga Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah ditangkap Unit Jatanras Polres Garut, diduga menggelapkan 7,9 ton biji kopi dari Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Supriadi, seorang petani kopi di Garut, tak menyangka biji kopi hasil taninya ternyata tak pernah sampai ke Kota Medan meski sudah dikirimkan.

Biji kopi seberat 7,9 ton itu ternyata digelapkan oleh dua orang yang mengaku sebagai jasa angkutan pengiriman kopi yang datang ke tempat korban.

Akibatnya, Supriadi yang merupakan warga Kadungora itu mengalami kerugian sebesar Rp.760 juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pencurian kopi itu berhasil diungkap oleh Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Garut Rabu (2/7/2025).

"Kami amankan dua orang pelaku, modusnya menyamar sebagai sopir angkutan resmi yang datang ke tempat korban," ujarnya kepada awak media, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Tempat Ngopi Santai di Ciamis, Lokasi Nyaman dengan Menu Kopi Beragam

Pelaku berinisial DH (38) yang merupakan warga Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah.

Kedua pelaku diketahui melakukan penjemputan biji kopi di rumah korban pada 20 Mei 2025 menggunakan truk.

Pelaku juga memperlihatkan sejumlah identitas dari mulai KTP, SIM dan surat-surat kendaraan agar korban merasa yakin.

"Setelah ditunggu empat hari ternyata korban tak kunjung menerima laporan bahwa kiriman kopinya sampai di Medan, merasa curiga akhirnya korban melapor," ungkapnya.

Ia menuturkan, setelah melakukan penyelidikan biji kopi tersebut ternyata dibawa oleh pelaku ke wilayah Semarang untuk dijual.

Kedua pelaku akhirnya bisa dibekuk oleh polisi di dua tempat berbeda, yakni di wilayah Subang dan Semarang.

"Hari ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan, tidak dipungkiri ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," ucapnya.

Joko menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," ujar Joko. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved