Maling Spesialis Kotak Amal Beraksi Lagi di Banjar, Tepergok Pengurus Masjid Langsung Kabur
maling spesialis kotak amal ditangkap warga seusai mencoba mencuri kotak amal di Masjid di Kota Banjar,
Penulis: Padna | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Seorang pria berinisial JA (49), warga asal Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, ditangkap warga seusai mencoba mencuri kotak amal di Masjid Assa’idiyyah, Lingkungan Wargamulya, Kelurahan Purwaharja, Kota Banjar, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
JA diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal yang sebelumnya pernah dihukum di Kabupaten Ciamis pada 2022 dan di Kabupaten Cilacap pada 2021.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengatakan, aksi percobaan pencurian dilakukan dengan cara memindahkan kotak amal dari depan masjid ke area sepi di pojok kiri masjid.
Kemudian JA duduk dan berusaha membuka kotak itu dengan menggunakan alat bantu berupa obeng dan tang. Namun, aksinya diketahui oleh satu pengurus masjid dan langsung diteriaki warga.
"Pelaku sempat mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna merah dengan nomor polisi Z-6396-TU," ujar Heru dalam konferensi pers di halaman kantornya di Mapolres Banjar, Senin (30/6/2025) pagi.
Baca juga: Update Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Ponpes Al-Misbah Tasikmalaya, Pelaku dan Pihak Ponpes Damai
Baca juga: Maling Kotak Amal Masjid di Sumedang Terekam CCTV di Bulan Puasa, Tampak Pelaku Berjalan Santai
Namun kemudian warga yang mengejar berhasil menangkap pelaku di Jalan Siliwangi No. 145, Kota Banjar. JA kemudian diamankan ke Polres Kota Banjar.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi meliputi satu kotak amal berisi uang tunai sebesar Rp 43.700 dalam berbagai pecahan, satu unit sepeda motor, serta satu tas hitam berisi uang Rp 1.014.500 dan berbagai alat pembuka kunci seperti obeng dan kunci pas.
"Kini, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 362 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," katanya.
Heru berharap kejadian ini menjadi perhatian agar masjid-masjid khususnya di wilayah Banjar untuk dapat lebih meningkatkan keamanan, terutama terhadap kotak amal. (*)
residivis
Kotak Amal
maling
Kota Banjar
Polres Banjar
pengurus masjid
kabur
ditangkap
pencurian
ancaman pidana
| Ketahuan Mencuri Motor Tetangga, Dua Remaja Asal Tasikmalaya Diciduk Polisi |
|
|---|
| Seorang Pelaku Penyiraman Air Keras di Manonjaya Tasikmalaya Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya |
|
|---|
| Kapolres Sumedang Imbau Peternak Waspada Terhadap Pencurian Jelang Idul Adha |
|
|---|
| Suasana Haru Selimuti Pemakaman Bripka Budi Akbar Permana yang Meninggal di Mobil |
|
|---|
| Puluhan Buruh Kota Banjar Turut Demo May Day 2026 di Monas Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Pencuri-Kotak-Amal.jpg)