Jembatan Pemkot Cimahi yang Ambles Sudah Bisa Dilewati, Tapi Khusus Kendaraan Ini Dilarang Lewat!
Jembatan Kantor Pemkot Cimahi yang terletak di Jalan Raden Demang Hardjakusumah mengalami ambles setelah diguyur hujan lebat pada Rabu (25/6/2025).
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Jembatan Pemkot Cimahi di Jalan Raden Demang Hardjakusumah yang sebelumnya ambles sudah bisa dilewati kendaraan bermotor. Plat injak jembatan yang sebelumnya ambles usai diguyur hujan lebat sudah selesai ditambal oleh petugas.
"Untuk perbaikan plat injak Jembatan Pemkot Cimahi, sudah selesai. Sekarang sudah bisa dilewati kendaraan roda dua dan roda empat," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, Senin (30/6/2025).
Pantauan di lokasi, ada dua portal pembatas tinggi kendaraan yang terpasang di jembatan Pemkot Cimahi. Kendaraan yang melintas maksimal memiliki tinggi 2,1 Meter.
Terkait hal itu, Wilan juga mengkonfirmasi jika ada larangan melintas bagi kendaraan bermotor roda empat berukuran besar.
"Untuk kendaraan bermuatan besar seperti truk dan lain-lain tidak boleh lewat dulu ke Jembatan Pemkot Cimahi. Jadi kami batasi dulu. Kami imbau untuk berhati-hati," ujarnya.
Baca juga: Jembatan Pemkot Cimahi Ambles, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Ditutup Total Selama 7 Hari
Wilman menambahkan, asesmen menyeluruh akan dilakukan usai rampungnya penambalan plat injak jembatan yang ambles.
"Assesment kontruksinya pasti akan kami lakukan secepatnya untuk keamanan dan keselamatan," tandasnya.
Sebelumnya, jembatan Kantor Pemkot Cimahi yang terletak di Jalan Raden Demang Hardjakusumah mengalami ambles setelah diguyur hujan lebat pada Rabu (25/6/2025). Untuk sementara, akses jalan tersebut tidak bisa dilewati oleh kendaraan.
Wilman mengonfirmasi jika bagian yang ambles adalah pelat injak jembatan yang merupakan bagian konstruksi jembatan. Bagian itu merupakan bagian konstruksi jembatan yang berfungsi sebagai peralihan antara jalan biasa (oprit) dengan lantai jembatan.
Jembatan Cisarua "Penyambung Hidup" Warga Sirnarasa Cikakak Sukabumi Nyaris Putus |
![]() |
---|
120 Honorer di Kota Cimahi Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Minimal Masa Kerja 2 Tahun |
![]() |
---|
Bupati Sumedang Sebut Relokasi Jalan Ambles di Surian Tunggu Izin Kementerian Kehutanan |
![]() |
---|
Demonstran Lesehan Bareng Forkopimda Cimahi di Halaman DPRD, Aspirasi Diteruskan ke Pusat |
![]() |
---|
ASN Kota Cimahi Diimbau Tak Pakai Seragam Dinas dan Mobil Pelat Merah Pada 1-3 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.