Sabtu, 18 April 2026

Meski Hari Libur Nasional, Petugas Disdukcapil Ciamis Bergerilya Rekam KTP-el Pasien di RSUD

petugas Disdukcapil Kabupaten Ciamis tetap melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) langsung di RSUD meski hari libur nasional Tahun Baru Islam

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
PEREKAMAN KTP EL - Petugas Disdukcapil Ciamis saat melakukan perekaman KTP elektronik kepada Yaman Suryanan (52), warga Dusun Pasirtamiang Landeuh, Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, yang sedang dirawat di RSUD Ciamis dan belum memiliki KTP, Jumat (27/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS –  Meski bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Jumat (27/6/2025), petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis tetap bergerak melayani masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu bentuk kepedulian itu tampak saat tim Disdukcapil melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) langsung di RSUD Ciamis

Perekaman ini ditujukan kepada seorang pasien bernama Yaman Suryanan (52), warga Dusun Pasirtamiang Landeuh, Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, yang sedang dirawat dan belum memiliki KTP.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menjelaskan bahwa layanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Kepala Desa setempat. 

Melihat kondisi pasien yang tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan, tim langsung melakukan kunjungan ke rumah sakit.

 “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari pemerintah desa. Pasien dalam kondisi sakit dan belum memiliki KTP, sementara dokumen itu sangat penting untuk keperluan administrasi. Maka kami pastikan tetap dilayani, meskipun sedang libur nasional,” ujar Yayan, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Wujud Kepedulian Disdukcapil Ciamis Laksanakan Perekaman KTP-el, Datangi Rumah Lansia yang Sakit

Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Ini Inovasi Disdukcapil Percepat Cetak KTP-el di Kabupaten Tasikmalaya

Layanan jemput bola tersebut merupakan bagian dari inovasi "Jempol Gadis Manis" (Jemput Bola Perekaman Data Kependudukan untuk Masyarakat Rentan dan Disabilitas), yang telah rutin dijalankan Disdukcapil Ciamis

Program ini bertujuan menjangkau kelompok rentan, seperti pasien sakit, lansia, dan penyandang disabilitas, agar tidak terabaikan dalam akses layanan kependudukan.

Yayan menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi Disdukcapil, termasuk perekaman KTP, diberikan secara gratis tanpa pungutan.

"Kami ingin memastikan semua warga, tanpa terkecuali, bisa mengakses hak-haknya secara setara. KTP adalah dokumen dasar untuk hampir semua keperluan – kesehatan, bantuan sosial, pekerjaan, pendidikan – jadi tidak boleh ada warga yang terlewat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan warga, khususnya usia 17 tahun ke atas, agar segera melakukan perekaman KTP-el

Pasalnya, jika tidak terekam hingga usia 23 tahun, data mereka terancam dinonaktifkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Langkah Disdukcapil ini sejalan dengan misi keempat Pemerintah Kabupaten Ciamis, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan berkinerja tinggi, melalui pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkualitas.

“Pelayanan kami tidak mengenal hari libur jika itu menyangkut kebutuhan mendesak masyarakat. Ini bagian dari pengabdian dan tanggung jawab kami sebagai pelayan publik,” ujar Yayan.(*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved