CPNS 2025

OTW PNS Muda, 7 Sekolah Kedinasan Buka Seleksi 29 Juni 2025 Tanpa Tes Ribet, Cek Ini Daftarnya

OTW PNS Muda, 7 Sekolah Kedinasan Buka Seleksi 29 Juni 2025 Tanpa Tes Ribet, Cek Ini Daftarnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com/Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
PENDAFTARAN SEKDIN 2025 - OTW PNS Muda, 7 Sekolah Kedinasan Buka Seleksi 29 Juni 2025 Tanpa Tes Ribet, Cek Ini Daftarnya (Kompas.com/Kementerian Perhubungan (Kemenhub)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik baik belum lama ini menyasar putra-putri tanah air.

Kabar bahagia kali ini datang dari Pemerintah yang kembali mebuka seleksi pendaftaran penerimaan peserta baru pada sejumlah Sekolah Kedinasan (Sekdin) tahun anggaran 2025.

Tercatat sebanyak 7 Sekdin telah bersiap membuka seleksi penerimaan peserta baru.

Adapun jadwal yang beredar berpusat dan berpotensi dibuka pada bulan Juni 2025.

Hal ini sebgaimana tertuang dalam surat pemberitahuan Jadwal Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahu Anggaran 2025 bernomor 7909/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang terbit sejak 12 Juni 2025 lalu.

Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Tahun 2025, Buka Hingga Ribuan Formasi, Ini Daftarnya!

Jadwal akan tersedia diakhir artikel ini.

Disamping itu, setiap intansi Sekdin memiliki ketentuan dan syarat yang berbeda-beda.

Lantas apa saja Sekdni yang akan buka seleksi pada tahun ini? ada apa saja syaratan dan ketentuanya? berikut penjelasannya.

7 Daftar Sekdin Buka Seleksi 2025

1. PKN STAN

PKN (Politeknik Keuangan Negara) STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) jadi daftar pertama sekdin yang akan membuka seleksi pada tahun 2025.

PNK STAN cocok untuk kamu yang suka dengan bidang Akuntansi, Perpajakan, atau Keuangan Negara.

Jurusan yang dibuka kali ini akan menyasar bidang:

Akuntansi, Pajak, Kepabeaan (Bea Cukai), Manajamen Aset

Adapun, Prospek Kerja PKN STAN sendiri berada di seputar Kementerian Keungan (Kemenkeu), Ditjet Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Lembaga Keuangan Negara lainnya.

PKN STAN tahun ini tidak menetapkan Syarat Khusus ataupun minimal tinggi badan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved