Mahasiswa Pengedar Tembakau Setan

Seorang Mahasiswa di Garut Ditangkap Polisi, Edarkan 112 Paket Tembakau Setan

Seorang mahasiswa berinisial AH (23) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Garut lantaran jual barang haram berupa tembakau setan

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Machmud Mubarok
dok - Polres Garut
PENGEDAR TEMBAKAU SINTETIS - AH (23) seorang mahasiswa di Garut ditangkap polisi, dirinya jadi tersangka dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. AH kini diamankan di Mapolres Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (22/6/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang mahasiswa berinisial AH (23) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Garut lantaran jual barang haram berupa tembakau setan atau tembakau sintetis.

Diketahui ia diamankan di kediamannya di Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat belum lama ini.

Kasatnarkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pihaknya memang sudah melakukan pengintaian beberapa waktu yang lalu untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Tari tangan AH kami amankan 395 gram tembakau sintetis," ujarnya kepada awak media, Minggu (22/6/2025).

Ia menuturkan, tembakau tersebut sudah dipersiapkan AH dengan dibagi menjadi 112 paket plastik bening.

Rencananya tembakau itu hendak diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.

"Tersangka ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenalnya melalui Instagram, itu sedang kami lakukan pengembangan," ungkapnya.

Baca juga: Rumah Kontrakan di Gang Bakti Cisangkan Hilir Cimahi Ternyata Pabrik Narkotika Sintetis

Baca juga: Kamar Kos di Jalan Dago Pojok Kota Bandung Digerebek Polisi, Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis

AKP Usep menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital dan plastik klip bening.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved