Gaji ASN 2025
Bulan Depan Gaji Pensiunan PNS Dipindah ke Kantor Pos Indonesia
Info Resmi dari Taspen: Per 1 Juli 2025 Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Dipindah ke Kantor Pos Indonesia, Catat Ini Kategorinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Mulai 1 Juli 2025, pensiunan PNS akan menerima pencairan gaji pokok melalui Kantor Pos Indonesia sesuai dengan kebijakan dari Taspen.
Hal ini sesuai dengan ketentuan resmi dari Taspen yang menegaskan beberapa pensiunan tidak akan menerima transfer dari bank seperti biasanya, melainkan diminta untuk mengambil gaji melalui Kantor Pos terdekat.
Adapun, perubahan penting terkait sistem pembayaran gaji pensiun ini menimbulkan beragam pertanyaan, terutama tentang legalitas, kejelasan teknis, dan keamanan prosesnya.
Lantas apa saja aturan terbaru terkait perubahan sistem penerimaan gaji Pensiunan mulai 1 Juli 2025 tersebut?
Ketentuan Terbaru Penerimaan Gaji Pensiunan 1 Juli 2025
Hal ini langsung ditanggapi pihak Taspen dengan menegaskan beberapa ketentuan, diantaranya:
Baca juga: Cara Atasi Gaji Pensiunan Belum Cair, Berikut Penyebab dan Solusinya
- Mengantisipasi Kasus Penipuan
Pemindahan pembayaran gaji pensiun ke mitra bayar kantor Pos dilakukan untuk memastikan kebenaran penerima pensiun dan mengantisipasi kasus penipuan.
Dengan adanya perubahan sistem ini, muncul juga potensi penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pos, bank, Waspadai modus seperti:
- SMS palsu minta data pribadi
- Permintaan pembayaran biaya administrasi
- Undangan palsu pencairan dana
- Selalu verifikasi informasi hanya melalui saluran resmi dan hindari membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
2. Tanpa Surat Persetujuan
Untuk pemindahan gaji pensiun bulan Juli tidak lagi ada permintaan persetujuan, langsung berupa surat pemberitahuan pemindahan saja kepada penerima pensiun.
3. Pengajuan Mutasi Bank
Bagi pensiun yang ingin mengajukan mutasi dari Kantor POS ke Mitra bayar BWS dan BTPN sebelumnya, untuk saat ini tidak bisa dan harus di mitra bayar kantor POS.
Baca juga: Gaji 13 PNS dan Pensiunan Cair Awal Juni 2025, Sudah Masuk Rekening? Jika Belum Lakukan Hal Ini
4. Pensiunan Akan Menerima Pemberitahuan Langsung
Pihak Kantor Pos atau lembaga yang bekerja sama akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pensiunan, baik melalui surat, SMS, atau informasi langsung dari petugas.
Pemberitahuan ini mencakup:
- Jadwal pengambilan
- Lokasi Kantor Pos
- Dokumen yang harus dibawa
- Prosedur pencairan
Jika Anda belum menerima informasi, sebaiknya segera menghubungi Kantor Pos atau bank asal.
5. Validasi Penerima Pensiun Wajib Dilakukan
Salah satu alasan utama dari pemindahan ini adalah meningkatkan akurasi dan validasi data penerima manfaat.
Oleh karena itu, saat mengambil gaji pensiun di Kantor Pos, penerima harus membawa dokumen identitas:
- KTP
- Kartu identitas pensiun (Taspen/Asabri)
- Surat undangan (jika ada)
- Proses ini untuk memastikan gaji diterima oleh orang yang benar dan mencegah kebocoran dana.
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair, Berikut Besaran Gaji yang Didapat Naik 12 Persen
6. Pensiunan yang Memiliki Hutang Harus Segera Konfirmasi ke Bank
Jika Anda masih memiliki pinjaman aktif di bank sebelumnya (misalnya BTPN atau BWS), Anda harus:
- Menghubungi pihak bank sesegera mungkin
- Menanyakan skema pelunasan atau pemotongan otomatis
- Memastikan tidak ada keterlambatan atau denda karena pemindahan pembayaran
- Jika tidak dikonfirmasi, pemindahan ke Kantor Pos bisa membuat cicilan Anda tertunda dan menimbulkan masalah ke depannya.
7. Pemindahan Gaji Dilakukan Tanpa Persetujuan Pribadi
Perlu diketahui bahwa pemindahan pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa meminta persetujuan dari masing-masing pensiunan. Kebijakan ini adalah bagian dari keputusan administratif yang telah disetujui oleh:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- PT Pos Indonesia
Meskipun demikian, pensiunan tetap bisa mengajukan komplain atau pertanyaan ke Kantor Pos jika mengalami kesulitan.
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Untuk Guru, PNS, PPPK Hingga Pensiunan
8. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan oleh Ahli Waris
Jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan, asalkan memenuhi syarat berikut:
Dokumen yang Harus Dibawa oleh Perwakilan:
- KTP asli dan fotokopi pensiunan
- KTP perwakilan
- Kartu pensiun (Taspen/Asabri)
- Surat kuasa bermaterai
- Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta)
- Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan tidak ditolak oleh petugas Kantor Pos.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Nominal Gaji Hakim Golongan IV Setelah Resmi Naik 280 Persen |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hakim Golongan III Setelah Resmi Naik 280 Persen |
![]() |
---|
Gaji Hakim Naik 280 Persen di Tahun 2025, Ini Besaran Gaji Hakim untuk Golongan III dan IV |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Besaran Gajinya untuk Golongan IIIa dan IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.