CPNS 2025

Ketentuan Resmi Seleksi PPPK 2025, Benarkah Ada Perubahan Sistem Rekrutmen yang Berbeda dari 2024?

Begini Ketentuan Resmi Mekanisme Seleksi PPPK 2025, Benarkah Ada Perubahan Sistem Rekrutmen yang Berbeda dari 2024?

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Begini Ketentuan Resmi Mekanisme Seleksi PPPK 2025, Benarkah Ada Perubahan Sistem Rekrutmen yang Berbeda dari 2024? (Kolase Tribun Priangan/Riswan R) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2025) masih menanti kabar baik pemerintah pusat.

Hingga kini seleksi nasional tersebut masih menjadi isu sensitif di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, seleksi nasional ini memang sering kali menjadi salah satu kabar yang ditunggu-tunggu para pencari kerja di tanah air.

Pasalanya, setelah rekrutmen dibuka pada tahun lalu, tidak sedikit pencari kerja yang berusaha mencari tahu informasi terbaru mengenai pendaftaran pada 2025.

Namun seiring waktu berjalan seleksi selanjutnya yang harusnya sudah dibuka pada tahun anggaran 2025 belum juga ada tanda-tanda angin baiknya.

Baca juga: Daftar 6 Berkas Penting yang Wajib Disiapkan Calon Pelamar CPNS 2025 Jika Resmi Dibuka Nanti

Hal ini sontak mencuri perhatian masyarakat, terutama yang telah jauh-jauh hari menaruh harapan besar untuk ikut dalam program tahunan pemerintah tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menegaskan seleksi CPNS 2025 berpeluang dibuka, namun keputusan akhir tetap menunggu arahan dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Belum ada pengumuman resmi untuk pendaftaran CPNS 2025 karena proses pengangkatan CPNS 2024 masih berjalan," jelas Rini, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB.

"Sangat mungkin (CPNS dibuka tahun 2025).

Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS (2024), kita harus selesaikan dulu nih supaya enggak numpuk dan yang daftar juga enggak bingung," ungkap Rini.

Jika demikian, adanya perubahan skema rekrutmen tahun 2025 ini tentunya akan sekaligus merubah sistem dari seleksi selanjutnya, termasuk PPPK.

Lantas bagaimana dengan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apakah masih juga berkesempatan pada seleksi tahun 2025?

Baca juga: Alur Daftar Seleksi CPNS 2025 Jika Resmi Dibuka, Lengkap dari Pembuatan Akun Hingga Proses Kelulusan

Pembukaan PPPK 2025 Jalur Umum

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB RI) telah menegaskan bahwa seleksi PPPK tahun 2025 akan terbuka untuk jalur umum.

Langkah ini bertujuan untuk mengisi kebutuhan tenaga di berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan bidang teknis lainnya. Dengan sistem rekrutmen yang diperluas, peluang kini terbuka lebar bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan.

Sekedar info, pasalnya dalam seleksi PPPK 2025, pemerintah akan membuka dua jalur: PPPK khusus dan PPPK umum. Keduanya memiliki ketentuan dan kriteria yang berbeda.

PPPK Khusus diperuntukkan bagi:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), yakni mereka yang terdaftar di database BKN dan pernah melamar di instansi pemerintah.
  • Tenaga Non-ASN, yaitu pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan pengalaman kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi tersebut.

Sementara PPPK Umum terbuka untuk siapa saja yang tidak termasuk dalam kategori PPPK khusus, asalkan memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan administrasi yang ditentukan. Ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat umum untuk berkarir sebagai ASN.

Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS 2025 Jika Resmi Dibuka, Lengkap dari Pembuatan Akun Hingga Proses Kelulusan

Jabatan Prioritas dalam Seleksi PPPK 2025

Pemerintah memprioritaskan pengisian tenaga kerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya. Bagi calon pelamar, sangat penting untuk memastikan latar belakang pendidikan yang dimiliki relevan dengan jabatan yang dibuka.

Setiap instansi akan menentukan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan formasi masing-masing.

Mekanisme Seleksi PPPK 2025, Benarkah Ada Perubahan?

Dibandingkan dengan proses seleksi tahun 2024, mekanisme seleksi PPPK 2025 akan mengalami beberapa perubahan.

Mulai dari tahapan pendaftaran, prosedur seleksi, hingga pengolahan hasil akhir seleksi, semua dirancang untuk meningkatkan efektivitas rekrutmen. Salah satu syarat penting adalah bahwa pelamar harus memenuhi standar kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan tuntutan jabatan.

Untuk pelamar dengan sertifikat kompetensi tertentu, nilai tambahan akan diberikan saat seleksi kompetensi teknis. Pelamar dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik.

Jika setelah seleksi masih ada formasi kosong, pengisian untuk instansi daerah dapat dilakukan oleh pelamar dari unit penempatan lain dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan serupa. Sedangkan untuk instansi pusat, pengisian kekosongan hanya dilakukan dalam lingkup instansi yang sama.

Baca juga: Aturan Pendaftaran CPNS 2025 Lulusan S1 & S2 Usia 40

Syarat Dasar Bagi Semua Pelamar

Baik jalur khusus maupun umum, terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pelamar, antara lain:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
    Sehat jasmani dan rohani.
  6. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
  7. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN dalam tiga periode terakhir.
  8. Tidak sedang dalam proses pengusulan NIP atau NI PPPK setelah lulus seleksi sebelumnya.
  9. Memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved