CPNS 2024

Kapan Pelaksanaan Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap II Setelah Dinyatakan Lolos?

Berikut ini terdapat penjelasan tentang Kapan Pelaksanaan Pengisian DRH NIK PPPK 2024 Tahap II Setelah Dinyatakan Lolos?

Kolase TribunPriangan.com
DRH NI PPPK 2024 - Berikut ini terdapat penjelasan tentang Kapan Pelaksanaan Pengisian DRH NIK PPPK 2024 Tahap II Setelah Dinyatakan Lolos? (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman Hasil akhir seleksi PPPK 2024 Tahap II, resmi diumumkan terhitung sejak Senin (16/6/2025).

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, masih akan bertemu dengan beberapa tahapan sisa.

Jadwal tersebut tertera pada Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, tahapan akhir seleksi, yang dimulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Disamping itu, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital. 

Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Lupa Jika Tak Mau Gugur!

Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.

Lantas berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?

Berdasarkan ketentuan BKN, berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Tahap 2 : 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.

2. Kartu Keluarga (KK)

Harus versi terbaru sesuai dengan data di Disdukcapil.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Ijazah terakhir sesuai dengan syarat formasi PPPK yang dilamar.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Masih berlaku dan diterbitkan oleh Polres setempat.

5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.

6. Surat Bebas Narkoba

Diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah, BNN, atau instansi resmi.

7. Pas Foto Terbaru

Latar belakang merah, ukuran 4x6 cm. 

8. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Diisi secara digital di portal SSCASN dan ditandatangani secara elektronik atau manual.

9. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan

Format dapat diunduh dari SSCASN dan wajib ditandatangani.

Baca juga: Kapan Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap 2? Cek Jadwal Terbaru Resmi dari BKN

Teknis Pengunggahan Dokumen

Semua file wajib berformat PDF, kecuali pas foto (JPEG). Ukuran maksimal per dokumen biasanya tidak lebih dari 1 MB. Dokumen yang diunggah harus asli dan dapat diverifikasi. Fotokopi legalisir tidak berlaku, kecuali diminta oleh instansi secara tertulis.

Unggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan akun SSCASN yang digunakan saat pendaftaran.

Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.

Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.


Peserta PPPK 2024 Tahap II Tak Lulus Bakal Dialihkan

Adapun, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panitia Seleksi Nasional menyiapkan skema paruh waktu.

Skema PPPK paruh waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Ada delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan dan dapat diisi oleh peserta yang tidak lulus seleksi, yaitu:

  • Guru
  • Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasiona
  • Penata Layanan Operasional

Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.

Untuk pelaksanaannya, pihak BKN mengatakan, masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.

Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi.

Di antaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.

Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved