Bantuan Sosial 2025

Cara Cek Cair Tidaknya Bantuan Subsidi Upah di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Berikut Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat Aplikasi JMO, Mudah dan Cepat Hanya Lewat HP!

Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat Aplikasi JMO, Mudah dan Cepat Hanya Lewat HP! 

3. Pilih menu BSU

Setelah berhasil login, cari dan pilih banner atau menu yang bertuliskan “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Eligibilitas BSU” untuk melanjutkan proses pengecekan.

Baca juga: Bansos BPNT dan PKH Sudah Cair, Cek di Cekbansos Kemensos

4. Lengkapi data tambahan

Masukkan informasi tambahan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh aplikasi, seperti NIK, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan data lainnya untuk verifikasi.

 

5. Lanjutkan dan lihat hasil

Klik tombol “Lanjutkan” setelah seluruh data diisi. Sistem akan memproses dan menampilkan status Anda terkait BSU:

- Terdaftar bukan penerima: Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.

- Ditetapkan: Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.

- Tersalurkan: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda.

Baca juga: Cara Cek Pencarian Bansos BPNT dan PKH di Cekbansos Kemensos, Cukup dengan KTP Saja

Alternatif Cek Penerima BSU

  • Melalui Website Resmi
  • Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik Lanjutkan untuk melihat status verifikasi

Baca juga: Bansos BPNT dan PKH Apakah Sudah Masuk? Cek Yuk di Cekbansos Kemensos Hanya dengan KTP Saja!

Syarat Penerima BSU

Untuk memastikan kelayakan, penerima harus memenuhi syarat utama:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga April atau Mei 2025

- Memperoleh gaji maksimal Rp3,500,000 per bulan

- Bukan penerima bantuan sosial (PKH, Kartu Prakerja) ataupun berstatus ASN, TNI, atau Polri. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved