Gaji ASN 2025

Ada Skema Terbaru Penyaluran Gaji Pensiunan di Awal Juli 2025, Simak Ini Syarat Pencairannya?

Ada Skema Terbaru Penyaluran Gaji Pensiunan di Awal Juli 2025, Simak Ini Syarat Pencairannya?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunTimur.com
GAJI PENSIUNAN 2025 - Ada Skema Terbaru Penyaluran Gaji Pensiunan di Awal Juli 2025, Simak Ini Syarat Pencairannya?. Ilustrasi gaji PNS. (TribunTimur.com) 

Pasalnya, jika Anda masih memiliki pinjaman aktif di bank sebelumnya (misalnya BTPN atau BWS), Anda harus:

  • Menghubungi pihak bank sesegera mungkin
  • Menanyakan skema pelunasan atau pemotongan otomatis
  • Memastikan tidak ada keterlambatan atau denda karena pemindahan pembayaran
  • Jika tidak dikonfirmasi, pemindahan ke Kantor Pos bisa membuat cicilan Anda tertunda dan menimbulkan masalah ke depannya.

7. Pemindahan Gaji Dilakukan Tanpa Persetujuan Pribadi

Perlu diketahui bahwa pemindahan pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa meminta persetujuan dari masing-masing pensiunan.

Kebijakan ini adalah bagian dari keputusan administratif yang telah disetujui oleh:

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • PT Pos Indonesia
  • Meskipun demikian, pensiunan tetap bisa mengajukan komplain atau pertanyaan ke Kantor Pos jika mengalami kesulitan.

8. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan oleh Ahli Waris

Jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan, asalkan memenuhi syarat berikut:

Dokumen yang Harus Dibawa oleh Perwakilan:

  • KTP asli dan fotokopi pensiunan
  • KTP perwakilan
  • Kartu pensiun (Taspen/Asabri)
  • Surat kuasa bermaterai
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta)
  • Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan tidak ditolak oleh petugas Kantor Pos.
    (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved