Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU Juni 2025 Dalam Tahap Pencairan, Jangan Sampai Telat, Begini Cara Update Data Rekening Bank

BSU Juni 2025 Dalam Tahap Pencairan, Jangan Sampai Telat, Begini Cara Update Data Rekening Bank

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
BSU Pekerja 2025 - BSU Juni 2025 Dalam Tahap Pencairan, Jangan Sampai Telat, Begini Cara Update Data Rekening Bank. Ilustrasi penerimaan BSU 2025.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.  

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.

"Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia," ujar Oni, Kamis (5/6/2025).

Oni menjelaskan, bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening bank Himbara, disarankan segera memperbarui data rekening mereka menggunakan rekening bank Himbara atau bisa juga dengan rekening BSI.

"Nantinya, pekerja yang tidak punya rekening himbara, jika eligible mendapatkan BSU, maka akan diminta untuk update nomor rekeningnya menggunakan rekening Himbara atau BSI," lanjut dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran BSU tahun 2025 mirip dengan yang terjadi pada 2022.

Masyarakat yang sudah menanti bantuan ini dapat mengecek di rekening masing-masing mulai hari ini sampai akhir Juli 2025. 

Dengan demikian peserta BSU 2025 masih akan menerima notifikasi paling lambat hingga akhir Juni 2025.

Dimana jika selama waktu yang diberikan masih berjalan, masih ada kemungkinan untuk dicairkan.

Namun jika sudah lewat dari jadwal tersebut, maka dana tersebut telah resmi dikembalikan ke Kas Negara.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved