Gaji ASN 2025
Per 1 Juli 2025 Pencairan Gaji Pensiunan PNS Dipindah ke Kantor Pos Indonesia, Catat Ini Kategorinya
Info Resmi dari Taspen: Per 1 Juli 2025 Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Dipindah ke Kantor Pos Indonesia, Catat Ini Kategorinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
5. Validasi Penerima Pensiun Wajib Dilakukan
Salah satu alasan utama dari pemindahan ini adalah meningkatkan akurasi dan validasi data penerima manfaat.
Oleh karena itu, saat mengambil gaji pensiun di Kantor Pos, penerima harus membawa dokumen identitas:
- KTP
- Kartu identitas pensiun (Taspen/Asabri)
- Surat undangan (jika ada)
- Proses ini untuk memastikan gaji diterima oleh orang yang benar dan mencegah kebocoran dana.
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair, Berikut Besaran Gaji yang Didapat Naik 12 Persen
6. Pensiunan yang Memiliki Hutang Harus Segera Konfirmasi ke Bank
Jika Anda masih memiliki pinjaman aktif di bank sebelumnya (misalnya BTPN atau BWS), Anda harus:
- Menghubungi pihak bank sesegera mungkin
- Menanyakan skema pelunasan atau pemotongan otomatis
- Memastikan tidak ada keterlambatan atau denda karena pemindahan pembayaran
- Jika tidak dikonfirmasi, pemindahan ke Kantor Pos bisa membuat cicilan Anda tertunda dan menimbulkan masalah ke depannya.
7. Pemindahan Gaji Dilakukan Tanpa Persetujuan Pribadi
Perlu diketahui bahwa pemindahan pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa meminta persetujuan dari masing-masing pensiunan. Kebijakan ini adalah bagian dari keputusan administratif yang telah disetujui oleh:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- PT Pos Indonesia
Meskipun demikian, pensiunan tetap bisa mengajukan komplain atau pertanyaan ke Kantor Pos jika mengalami kesulitan.
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Untuk Guru, PNS, PPPK Hingga Pensiunan
8. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan oleh Ahli Waris
Jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan, asalkan memenuhi syarat berikut:
Dokumen yang Harus Dibawa oleh Perwakilan:
- KTP asli dan fotokopi pensiunan
- KTP perwakilan
- Kartu pensiun (Taspen/Asabri)
- Surat kuasa bermaterai
- Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta)
- Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan tidak ditolak oleh petugas Kantor Pos.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Nominal Gaji Hakim Golongan IV Setelah Resmi Naik 280 Persen |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hakim Golongan III Setelah Resmi Naik 280 Persen |
![]() |
---|
Gaji Hakim Naik 280 Persen di Tahun 2025, Ini Besaran Gaji Hakim untuk Golongan III dan IV |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Besaran Gajinya untuk Golongan IIIa dan IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.