Gaji ASN 2025

Per 1 Juli 2025 Pencairan Gaji Pensiunan PNS Dipindah ke Kantor Pos Indonesia, Catat Ini Kategorinya

Info Resmi dari Taspen: Per 1 Juli 2025 Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Dipindah ke Kantor Pos Indonesia, Catat Ini Kategorinya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunBisnis.com
PENGALIHAN GAJI PENSIUNAN - Info Resmi dari Taspen: Per 1 Juli 2025 Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Dipindah ke Kantor Pos Indonesia, Catat Ini Kategorinya. Ilustrasi Pelayanan Komitmen Taspen. (Istimewa/TribunBisnis.com) 

5. Validasi Penerima Pensiun Wajib Dilakukan

Salah satu alasan utama dari pemindahan ini adalah meningkatkan akurasi dan validasi data penerima manfaat. 

Oleh karena itu, saat mengambil gaji pensiun di Kantor Pos, penerima harus membawa dokumen identitas:

  • KTP
  • Kartu identitas pensiun (Taspen/Asabri)
  • Surat undangan (jika ada)
  • Proses ini untuk memastikan gaji diterima oleh orang yang benar dan mencegah kebocoran dana.

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair, Berikut Besaran Gaji yang Didapat Naik 12 Persen

6. Pensiunan yang Memiliki Hutang Harus Segera Konfirmasi ke Bank

Jika Anda masih memiliki pinjaman aktif di bank sebelumnya (misalnya BTPN atau BWS), Anda harus:

  • Menghubungi pihak bank sesegera mungkin
  • Menanyakan skema pelunasan atau pemotongan otomatis
  • Memastikan tidak ada keterlambatan atau denda karena pemindahan pembayaran
  • Jika tidak dikonfirmasi, pemindahan ke Kantor Pos bisa membuat cicilan Anda tertunda dan menimbulkan masalah ke depannya.

7. Pemindahan Gaji Dilakukan Tanpa Persetujuan Pribadi

Perlu diketahui bahwa pemindahan pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa meminta persetujuan dari masing-masing pensiunan. Kebijakan ini adalah bagian dari keputusan administratif yang telah disetujui oleh:

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • PT Pos Indonesia

Meskipun demikian, pensiunan tetap bisa mengajukan komplain atau pertanyaan ke Kantor Pos jika mengalami kesulitan.

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Untuk Guru, PNS, PPPK Hingga Pensiunan

8. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan oleh Ahli Waris

Jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan, asalkan memenuhi syarat berikut:

Dokumen yang Harus Dibawa oleh Perwakilan:

  • KTP asli dan fotokopi pensiunan
  • KTP perwakilan
  • Kartu pensiun (Taspen/Asabri)
  • Surat kuasa bermaterai
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta)
  • Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan tidak ditolak oleh petugas Kantor Pos.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved