One Day One Hadits
ONE DAY ONE HADITS Ahad 15 Juni 2025/19 Zulhijah 1446 H: Halal dan Haram itu Jelas
Berikut ini terdapat penjelasan tentang ONE DAY ONE HADITS Ahad, 15 Juni 2025 / 19 Dzulhijah 1446: Halal dan Haram itu Jelas
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Bagi seorang muslim, ketentuan halal dan haram adalah hal penting yang harus diperhatikan.
Jangan sampai dia tidak mengetahui mana yang haram dan mana yang halal, sebab mengenal yang halal dan haram adalah sebuah kewajiban bagi seorang muslim.
Dalam sebuah hadist berbunyi:
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ [رواه البخاري ومسلم
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Baca juga: ONE DAY ONE HADITS Jumat, 13 Juni 2025 / 17 Dzulhijah 1446: Penuntut Ilmu dan Pemburu Harta
Catatan : Hadits ini merupakan salah satu landasan pokok dalam syari’at. Abu Daud berkata - slam itu berputar dalam empat hadits, kemudian dia menyebutkan hadits ini salah satunya -.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
1. Termasuk sikap wara’ ) adalah meninggalkan syubhat .
2. Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
3. Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
4. Memberikan perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
Baca juga: One Day One Hadits 11 Juni 2025: Allah SWT Selalu Mengapresiasi Usaha Hamba-Nya Didalam Kebaikan
5. Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
6. Pertanda ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.
7. Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana.
8. Hati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.
Tema hadits yang berkaitan dengan Al-Quran:
One Day One Hadits Dzulhijah
One Day One Hadits Hari Ini
One Day One Hadits
halal
haram
Halal dan Haram itu Jelas
15 Juni 2025
One Day One Hadits 12 Juni 2025/16 Zulhijah 1446 H: Keajaiban dengan Banyaknya Beristighfar |
![]() |
---|
One Day One Hadits 11 Juni 2025: Allah SWT Selalu Mengapresiasi Usaha Hamba-Nya Didalam Kebaikan |
![]() |
---|
One Day One Hadits 8 Juni 2025/12 Zulhijah 1446 H: Ihsan dan Itqan Dalam Penyembelihan |
![]() |
---|
One Day One Hadits 3 Juni 2025: Bila Hari Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.