Gaji Hakim Naik 280 Persen

Nominal Gaji Hakim Naik 280 Persen di Tahun 2025, Segini Besarannya

Berikut Gaji Hakim Naik 280 Persen di Tahun 2025, Ini Besaran Gaji Hakim untuk Golongan III dan IV

Kompas.com
GAJI HAKIM NAIK - Gaji Hakim Naik 280 Persen di Tahun 2025, Ini Besaran Gaji Hakim untuk Golongan III dan IV 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, siap-siap untuk para hakim di Indonesia, Presiden Prabowo resmi umumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya di tahun 2025.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis, 12 Juni 2025 kemarin.

"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujar Prabowo.

Dalam pengumumannya tersebut, Prabowo menjelaskan perihal kenaikan gaji Hakim di Indonesia.

Prabowo berpandangan, jika kesejahteraan hakim menjadi sangat penting karena Indonesia membutuhkan sosok-sosok pengadil yang tidak dapat dibeli.

"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim," ungkap Prabowo.

Lantas, berapa kenaikan gaji hakim jika resmi naik 280 persen?

Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Besaran Gajinya untuk Golongan IIIa dan IV

Baca juga: Daftar 8 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK di CPNS 2025 dengan Gaji Tembus Rp 10 Juta, Jika Resmi Dibuka

Gaji Hakim 2025 Jika Resmi Naik 280 Persen

Nah Tribuners, tentunya para hakim di Indonesia pun kini tengah berbangga hati perihal kenaikan gaji sebesar 280 persen yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo.

Namun, sebelum adanya kenaikan gaji 280 persen dari Presiden Prabow, gaji hakim pun terakhir naik pada Jumat (18/10/2024) yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.

Baca juga: Sejumlah Daerah yang Sudah Cairkan Gaji ke-13 ASN 2025, Apakah Instansi Tujuan Lamaranmu Sudah?

Nah, jika gaji hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa sebesar Rp 2.785.700 tersebut naik sebsar 280 persen, maka hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960.

Contohnya lagi, jika hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun dengan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200, jika naik 280 persen kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 17.844.960.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa cek rincian gaji gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024:

Baca juga: 8 Formasi Untuk Lulusan SMA/SMK di CPNS 2025, Gaji Tembus Rp 10 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved