Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU Belum Cair Karena Data Masih Proses Verifikasi? Lakukan Cara Mudah Ini, Biar Bisa Cepat Diambil

BSU Belum Cair Karena "Data Masih Proses Verifikasi"?, Lakukan Cara Mudah Ini, Biar Bisa Cepat Diambil

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
STATUS BSU 2025 - BSU Belum Cair Karena "Data Masih Proses Verifikasi"?, Lakukan Cara Mudah Ini, Biar Bisa Cepat Diambil (Kompas.com via TribunJabar.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU 2025 dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip 

Yassierli menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Adapun, salah satu kriteria penerima BSU 2025, yaitu yang terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU 2025 dan Cara Cek Data Diri di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bila sudah aktif, calon penerima BSU bisa mengecek melalui aplikasi JMO untuk mencari tahu status pencairan dana insentif sebesar Rp 600.000 per pekejra.

Adapun, dalam proses penerimaan dana BSU periode 2025 ini, beberapa peserta masih harus bersabar dengan ketentuan yang ada.

Pasalnya, data pserta BSU 2025 tidak semua bisa langsung dicairkan sekaligus.

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip TribunJabar.id, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, arti dari notifikasi masih proses verifikasi pada penerima BSU 2025 adalah pihaknya masih melakukan pemadanan data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga: Daftar Penyebab Bansos BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah Gagal Diterima, Kamu Salah Satunya?

"Proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujar Oni pada Jumat (13/6/2025).

Ia mengatakan, jika calon penerima BSU mendapatkan notifikasi tersebut, maka peserta bisa melakukan pengecekan data secara berkala.

"Jika muncul keterangan tersebut, peserta bisa melakukan pengecekan kembali secara berkala," lanjut dia. 

Pengecekan yang dimaksud bisa dengan mengunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sampai notifikasi berwarna hijau.

Adapun penyaluran BSU 2025 kepada pekerja swasta dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Cek BSU 2025 Muncul "Data Masih Proses Verifikasi", Apakah Masih Berpeluang Dapat? Begini Solusinya

Artinya, sebagian orang sudah menerima dana BSU yang dicarikan sekaligus dua bulan, yaitu sebesar Rp 600.000 dari gabungan Juni-Juli 2025.

Selain itu, kata Oni, data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. 

"Data sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima," ujar dia. 

Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Penyebab Keterlambatan Pencairan BSU 2025

Terdapat beberapa penyebab dana BSU tidak sampai ke rekening anda, dan hal ini penting untuk diperkhatikan.

1. Tidak Memenuhi Syarat Dasar

BSU 2025 diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang:

  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPUM
  • Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, pencairan BSU dapat tertunda atau dibatalkan.

2. Tumpang Tindih dengan Program Bantuan Lain

  • Penerima BSU tidak boleh menerima bantuan sosial lain secara bersamaan. Jika terdaftar dalam program seperti Kartu Prakerja atau PKH, maka BSU tidak akan disalurkan.

3. Masalah pada Rekening Bank

Beberapa kendala teknis yang dapat menghambat pencairan BSU meliputi:

  • Nomor rekening tidak aktif
  • Rekening dibekukan oleh bank
  • Data rekening tidak sesuai dengan NIK
  • Rekening tidak terdaftar di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri)
  • Pastikan data rekening Anda valid dan aktif untuk menghindari keterlambatan.

4. Status Pekerja Tidak Aktif

  • BSU hanya diberikan kepada pekerja yang masih aktif. Jika status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda nonaktif karena PHK atau pensiun, maka BSU tidak akan cair.

5. Kesalahan Data Administratif

  • Kesalahan dalam penulisan nama, NIK, atau nomor rekening dapat menyebabkan pencairan BSU tertunda. Periksa kembali data Anda untuk memastikan keakuratan informasi.

Cara Atasi BSU 2025 yang Belum Cair

Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data pribadi Anda untuk mengecek status penerimaan BSU.

1.Periksa Rekening Bank

Pastikan rekening bank Anda aktif dan terdaftar di bank Himbara. Jika memiliki lebih dari satu rekening, periksa semuanya untuk memastikan tidak ada dana yang masuk tanpa disadari.

2. Hubungi HRD atau BPJS Ketenagakerjaan

Jika masih mengalami kendala, segera hubungi bagian HRD di tempat kerja Anda atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

3. Lakukan Pengaduan Resmi ke Kemnaker

Jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan pengaduan resmi melalui portal bantuan.kemnaker.go.id. Daftar atau login akun, kemudian isi formulir pengaduan dengan memilih kategori “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login

2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email

3. Klik lanjutkan

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved