Gaji Hakim Naik 280 Persen
Presiden Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Besaran Gajinya untuk Golongan IIIa dan IV
Akhirnya Presiden Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Besaran Gajinya untuk Golongan IIIa dan IV
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
Tribunnews.com
GAJI HAKIM NAIK - Presiden Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Besaran Gajinya untuk Golongan IIIa dan IV
Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair, Berikut Besaran Gaji yang Didapat Naik 12 Persen
Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
gaji hakim naik 280 persen
Presiden Prabowo naikkan gaji hakim 280 persen
gaji hakim 280 persen
gaji hakim naik
besaran gaji hakim golongan IIIa naik 280 persen
besaran gaji hakim golongan IV naik 280 persen
kenaikan gaji hakim 2025
kenaikan gaji hakim
gaji hakim 2025
Baca Juga
Sejumlah Daerah yang Sudah Cairkan Gaji ke-13 ASN 2025, Apakah Instansi Tujuan Lamaranmu Sudah? |
![]() |
---|
8 Formasi Untuk Lulusan SMA/SMK di CPNS 2025, Gaji Tembus Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Penyebab Gaji Pensiunan PNS Belum Cair dan Solusi Cara Atasinya |
![]() |
---|
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair, Berikut Besaran Gaji yang Didapat Naik 12 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.