Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD dan Bale Kota Tasikmalaya, Tuntut soal Pencemaran TPA Ciangir

Aksi ini dilakukan untuk adanya penanganan yang baik soal masalah pencemaran lingkungan di TPA Ciangir yang belum bisa ditangani Dinas LH

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Puluhan mahasiswa dari BEM FKIP dan Paperta Unsil serta Indonesia Green Movement (IGM) geruduk Kantor DPRD dan Bale Kota, pada Rabu (11/6/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Puluhan mahasiswa dari BEM FKIP dan Paperta Unsil serta Indonesia Green Movement (IGM) geruduk Kantor DPRD dan Bale Kota, pada Rabu (11/6/2025).

Aksi ini dilakukan untuk adanya penanganan yang baik soal masalah pencemaran lingkungan di TPA Ciangir yang hingga kini Dinas Lingkungan Hidup dan Pemkot Tasikmalaya belum bisa mengatasinya.

Bahkan, masyarakat yang ada di lingkungan TPA Ciangir terdampak, yakni sumber airnya menjadi bau karena tidak adanya filtrasi di kolam limbah sampah TPA Ciangir ke aliran sungai warga.

"Yang dilihat itu banyak persoalan di TPA Ciangir, tapi kita angkat tentang pencemaran belum usai di refleksi di hari lingkungan hidup," ucap Korlap Aksi Muhamad Rafi Faza ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, saat aksi di depan kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Soal Penanganan Sampah TPA Ciangir, H Uden Minta Pemkot Tasikmalaya Kerjasama dengan Investor

Yang mana persoalan lingkungan saja air Lindi seharusnya ada filtrasi untuk sampai dibuang ke sungai ini tidak ada sampai sekarang.

Selain itu, ada perencanaan pembangunan filtrasi, pengelolaan sampah yang ada di TPA Ciangir itu tidak menggunakan dan tak berlandaskan UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengawasan sampah dan masih angkut kumpul buang.

"Jadi kondisi ini masih menggunakan metode open dumping. Maka itu akan menjadi potensi pencemaran juga," ungkap Rafi.

Selanjutnya ia menyoroti tentang pengelolaan gas metana yang tidak terkelola dan sebetulnya kalau di lihat di dokumen UKL UPL tahun 2012 di izin TPA Ciangir itu masih menggunakan metode yang lama. 

"Yang paling parah lagi bahwa izin  lingkungan di TPA Ciangir masih menggunakan yang lama yaitu tahun 2012 yang sampai sekarang belum diperbaharui dan baru direncanakan," tegasnya.

Ia berpendapat bahwa pemerintah lalai, padahal pencemaran lingkungan sampai keluhan masyarakat sudah terjadi beberapa bulan atau tahun kebelakang. 

Soal tuntutan aksi ini ada 13 poin tapi yang ditekankan tentang air Lindi dan filtrasi serta dokumen AMDAL diperbaharui.

Bahkan pengelolaan sampah yang di TPA harus optimal jangan menggunakan open dumpling, tapi ke metode lain seperti sanitasi land fill.

"Tentunya hal tersebut perlu ada kajian, jangan sampai pihak dinas terkait tidak memperhatikan kasus pencemaran lingkungan ini," jelasnya.

Baca juga: Fenomena Gas Metana TPA Ciangir Tasikmalaya, Faza: Bisa Jadi Peluang Atau Bencana

Namun Rafi menegaskan ada tuntutan lain yang tidak kalah penting yakni pencopotan kadis LH yang sampai sekarang kinerjanya buruk karena belum bisa menyelesaikan kasus pencemaran TPS Ciangir.

"Kalau kinerja baik, pencemaran lingkungan bisa selesai, tapi beberapa waktu kebelakang tak pernah selesai, tentunya kinerja kadis LH dan perangkatnya belum optimal dalam mengatasi lingkungan," kata Rafi. 

Ia bersama aktivis lingkungan terus melakukan edukasi lingkungan, ke masyarakat. Karena tujuan lingkungan tidak hanya Ciangir saja tapi ingin Kota Tasikmalaya yang lebih lestari.

"Kami harap tuntutan kami dapat didengar Pemkot Tasikmalaya, kalau misalkan tuntutan tidak diindahkan mungkin kita akan datang lagi dengan eskalasi yang lebih banyak lagi," tutur Rafi. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved