CPNS 2024

Mekanisme dan Kriteria Pelamar yang Masuk Skema Optimalisasi di PPPK 2024 Tahap 2, Kamu Termasuk?

Berikut Mekanisme dan Kriteria Pelamar yang Masuk Skema Optimalisasi di PPPK 2024 Tahap 2, Kamu Termasuk?

Kolase TribunPriangan.com
PPPK 2024 TAHAP 2 - Mekanisme dan Kriteria Pelamar yang Masuk Skema Optimalisasi di PPPK 2024 Tahap 2, Kamu Termasuk? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di detik-detik pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, akhirnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) beri kabar mengejutkan sekaligus bahagia.

Yang mana, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan lakukan optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini.

Optimalisasi formasi dilakukan untuk memastikan kebutuhan tenaga ASN, khususnya di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis, terpenuhi secara merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

Nantinya, akan ada sejumlah mekanisme dan kriteria pelamar yang bisa masuk optimalisasi atau tidak.

Lantas, bagaimana mekanisme dan kriteria peserta yang masuk optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini? berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: PPPK 2024 Tahap II Hampir Tiba, Siap-siap dapat Satu dari 11 Kode Kelulusan, Ini Artinya

Baca juga: Sering Disebut Tenaga Keterikatan Tipis Negara, Ini 3 Keuntungan Honorer saat Jadi PPPK Paruh Waktu

Mekanisme Optimalisasi Formasi PPPK 2024 Tahap 2

Tribuners, dalam konteks optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini adalah kebijakan yang diterapkan Panselnas untuk memaksimalkan pemenuhan formasi ASN yang masih kosong setelah seleksi kompetensi tahap 2.

Selain itu, optimalisasi ini ditujukan kepada peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tetapi belum lulus karena peringkatnya belum cukup tinggi pada formasi yang dilamar.

Melalui mekanisme optimalisasi, peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat dipertimbangkan untuk menempati formasi lain yang masih tersedia dan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Dengan demikian, peluang untuk diangkat sebagai ASN tetap terbuka bagi mereka.

Baca juga: Kriteria Peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2

Baca juga: Kriteria Peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Semoga Kamu Salah Satunya!

Kriteria Optimalisasi PPPK 2024 Tahap 2

Adapun kriteria optimalisasi PPPK 2024 tahap 2 ini akan dipastikan mengisi formasi kosong agar terisi secara optimal.

Optimalisasi dilakukan berdasarkan prioritas dan latar belakang peserta yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut adalah kriteria pelamar yang termasuk dalam skema optimalisasi PPPK Tahap 2:

Baca juga: 11 Kode Inti Terbaru Hasil PPPK 2024 Tahap II: L,R2,R3,TH,TMS,APS,DIS, A/B/C/D, Jangan Sampai Salah

  • Pelamar Prioritas, termasuk tenaga honorer kategori II (THK II) atau peserta lain yang ditetapkan sebagai prioritas oleh instansi terkait.
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi syarat, tapi belum mendapatkan formasi.
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik di unit kerja yang sama maupun berbeda.
  • Pegawai yang telah bekerja aktif secara terus-menerus minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
  • Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, tetapi belum berhasil mengisi formasi, juga dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu sesuai kebijakan terbaru.

 

Nah Tribuners, itu dia informasi perihal mekanisme dan kriteria peserta yang masuk optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved