Korban Sodomi Oknum Imam Masjid di Garut Bertambah, Polisi Masih Buka Posko Pengaduan
Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa 13 orang anak laki-laki yang diduga jadi korban.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Korban pelecehan seksual berupa sodomi oleh oknum imam masjid berinisial IY (53) di Kabupaten Garut, Jawa Barat diketahui bertambah.
Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa 13 orang anak laki-laki yang diduga jadi korban.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan (seluruh korban) sejauh ini ada 13 anak yang melapor," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada awak media, Selasa (10/6/2025).
Ia menuturkan, ketigabelas korban saat ini masih dimintai keterangan untuk penyidikan lanjutan untuk mengumpulkan barang bukti lain.
Baca juga: Anggota DPRD Jawa Barat Aten Munajat Geram Oknum Imam Masjid di Garut Sodomi 10 Anak
Pihaknya juga masih membuka posko pengaduan yang dipusatkan di Unit PPA Mapolres Garut.
"Aabila ada korban lain, agar menghubungi posko kami di Polres Garut. Kita menjamin kerahasiaan identitas korban," ungkapnya.
Joko menjelaskan, pengadu juga bisa menghubungi nomor WhatsApp 0811-1340-4040 jika tidak memungkinkan untuk datang ke Mapolres Garut.
Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku berinisial IY (53), melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 bocah laki-laki di kampung halamannya.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan saat ini pelaku sudah diamankannya di Mapolres Garut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terduga pelaku diketahui merupakan oknum imam masjid dan guru ngaji, korbannya 10 orang anak laki-laki," ujarnya kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Ia menuturkan, 10 korban tersebut berusia antara 10 tahun hingga 15 tahun.
Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2024 di rumahnya sendiri dengan mengiming-imingi korban dengan imbalan uang tunai.
"Terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar Aten Munajat: 10 Korban Sodomi di Garut Harus Direhabilitasi
| Dishub Jabar Genjot Keamanan Perlintasan Kereta: Percepat Palang Pintu Otomatis di Garut dan Banjar |
|
|---|
| 42 Kecamatan di Garut Diprediksi Turun Hujan Ringan Hari Ini |
|
|---|
| 42 Kecamatan di Kabupaten Garut Hari Ini Diprediksi Diguyur Hujan Ringan |
|
|---|
| Miliki Industri Hijau Global, Kemenko PM Ingin Kerajinan Bambu di Garut Cepat Bertransformasi |
|
|---|
| 34 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Garut Hari Ini Diprediksi Turun Hujan Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Seorang-oknum-imam-masjid-garut-sodomi-2.jpg)