Bantuan Sosial 2025
1,9 Juta KPM Alami Peralihan Data Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap II, Simak Ini Kriterianya
Sebanyak 1,9 Juta KPM Alami Peralihan Data Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap II, Simak Ini Kriterianya, Semoga Bukan Kamu!
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Hal ini terkonfirmasi dari hasil pengecekan langsung oleh sejumlah agen bank yang biasa melayani KPM.
Status terbaru menyebutkan bahwa untuk bantuan PKH, proses pencairan sudah masuk tahap SPM atau Surat Perintah Membayar.
Artinya, hanya tinggal menunggu keluarnya SP2D sebelum dana benar-benar masuk ke rekening penerima.
Sementara itu, untuk penerima BPNT murni yang akan dialihkan menjadi penerima PKH, sudah muncul keterangan sebagai calon penerima di menu View DTS.
Namun, proses pencairannya diperkirakan masih membutuhkan waktu lebih lama.
BPNT yang disalurkan melalui kartu KKS menunjukkan keterangan “berhasil cek rekening”, menandakan bahwa rekening aktif tetapi belum terisi saldo.
Untuk BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, keterangannya adalah “proses burol”.
Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Mei 2025, Bisa Lewat HP
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Pengecekkan status penerima bansos PKH dan BPNT dilakukan melalui dua cara yakni website atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Ini menjadi alternatif untuk masyarakat memantau penyaluran dana bantuan secara online. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Cek Bansos di Situs Resmi
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi huruf kode yang tertera
- Klik "Cari Data"
- Sistem akan memunculkan data penerima sesuai dengan nama dan lokasi yang dimasukkan.
- Jika terdaftar akan muncul data jenis bantuan yang diterima.
- Apabila tidak, penerima mendapat notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM".
2. Cara Cek Bansos di Aplikasi
Kemensos menyediakan aplikasi khusus sebagai wadah masyarakat untuk mendaftar hingga mengecek status pencairan dana bantuan. Sebelum itu, perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store lalu menginstalnya di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengecek dana bantuan sudah cair atau belum:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
- Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
- Unggah swafoto dan foto KTP
- Klik tombol "Buat Akun Baru"
- Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
- Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
- Jika berhasil login, buka menu "Profil"
- Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima
- Dalam data profil akan muncul informasi status penerima bansos untuk anggota keluarga lainnya yang telah terdaftar di DTKS. Mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.
Selain itu, dapat juga mengecek secara offline dengan cara datang langsung ke kantor pos atau pemerintah setempat untuk menanyakan status pencairan. Hanya perlu menyiapkan KTP atau KK sebagai dokumen pendukung.
Baca juga: 6 Bansos Kembali Cair Mei 2025, Begini Cara Mudah Ceknya dari HP, Ada PKH dan BPNT Tahap II
Nominal Bansos PKH dan BPNT
Setiap bantuan resmi dari pemerintah mempunyai nominal yang berbeda-beda. Untuk penerima PKH akan mendapatkan dana sesuai kategori. Berikut rincian nominal bansos PKH berdasarkan 7 kategori yang ditetapkan pemerintah.
1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Cara Cek Bantuan Sosial 2025
Bantuan Sosial 2025
bantuan sosial
bansos
penerima bansos 2025
PKH
BPKH
Peralihan Data Penerima Bansos
Cara Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos PKH Mei 2025 Lewat HP, Berikut Nilai Besarannya |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Mei 2025, Bisa Lewat HP |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi di Bulan Mei 2025, Begini Cara Cek Penerima Lewat HP |
![]() |
---|
6 Bansos Kembali Cair Mei 2025, Begini Cara Mudah Ceknya dari HP, Ada PKH dan BPNT Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.