Diskon Token Listrik

PLN Umumkan Pembatalan Diskon Token Listrik 50 Persen Dua Bulan Ini

Berikut ini terdapat penejelas mengenai isu Diskon Token Listrik 50 Persen Batal Dibagikan Bulan Juni-Juli, Ini Kata PLN

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
DISKON LISTRIK GAGAL - Berikut ini terdapat penejelas mengenai isu Diskon Token Listrik 50 Persen Batal Dibagikan Bulan Juni-Juli, Ini Kata PLN. ILUSTRASI Meteran Listrik PLN (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Resmi, Pemerintah kembali mengabarkan pembatalan penyaluran Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025.

Rencana pembatalan Diskon Tarif tenaga listrik yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan sebantak 50 persen mulai tanggal 5 Juni tersebut, telah disampaikan secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kebijakan mengejutkan tersebut, disampaikan setelah pelaksanaan rapat para menteri perihal pelaksanaan diskon tarif listrik 50 persen. 

Namun ternyata terdapat keterlambatan dalam proses penganggarannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan memang ada perubahan rencana. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas.

Baca juga: Diskon Token Listrik BATAL Dibagikan Bulan Juni- Juli 2025, Ternyata Ini Alasan Klasiknya

"Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Adapun lebih lanjut, sebagai gantinya, pemerintah menambah bantuan subsidi upah (BSU). Semula, BSU Rp150 ribu diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan.

Pemerintah menambah bantuan itu menjadi Rp300 ribu per bulan. Dengan kata lain, 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang guru honorer akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu selama dua bulan.

"Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600," ucap Sri Mulyani.

Penjelasan PLN

Pembatalan pun telah dikonfirmasi Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.

Darmawan kini menegaskan siap menjalankan arahan pemerintah, meski belum secara resmi menerima surat arahan terkait hal tersebut.

"Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah," kata Darmawan, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Pemerintah Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Bulan Juni, Sri Mulyani Ungkap Alasan

Dikabarkan sebelumnya, pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN), tengah merencanakan kembali benefit diskon Tarif Listrik 50 Persen.

Benefit nasional ini, berhasil mendapat respon postif dari masyarakat, karena dinilai sangat memantu mobilisasi pengeluaran rumah tangga.

Setelah sempat vakum beberapa bulan, Pemerintah kini kembali mengumumkan akan melaksanakan kembali penyebaran diskon Listrik tersebut pada periode bulan Juni hingga Juli 2025 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved