Senin, 11 Mei 2026

Pemkab dan Baznas Ciamis Berkomitmen Dorong Kemandirian Desa

Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali meresmikan program Kampung Zakat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
KAMPUNG ZAKAT - Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali meresmikan program Kampung Zakat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali meresmikan program Kampung Zakat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Peresmian Kampung Zakat ini dilakukan oleh Asisten Daerah I (Asda I) Dase Fadhil Yusdy Mubarak bersama Ketua Baznas Kabupaten Ciamis KH. Lili Miftah dan perwakilan dari Kemenag Ciamis di Area Kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, Rabu (4/6/2025).

Dalam sambutannya, Dase menyampaikan apresiasi dan harapan besar terhadap kehadiran Kampung Zakat sebagai bagian dari sinergi mewujudkan visi misi Kabupaten Ciamis yakni maju, mandiri, dan berkelanjutan.

“Kampung Zakat ini akan menjadi pondasi yang kuat bagi kesejahteraan masyarakat. Ini selaras dengan misi pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat yang sejahtera secara merata, dimulai dari desa-desa,” ujar Dase.

Ia menambahkan, konsep zakat, infak, dan sedekah yang dijalankan secara konsisten dan terstruktur diyakini mampu menghadirkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat desa.

“InsyaAllah, melalui gerakan zakat yang terkelola baik, tidak ada lagi masyarakat yang sulit. Seperti yang difirmankan dalam Al-Qur’an, sedekah itu akan menyuburkan dan memakmurkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, KH. Lili Miftah menjelaskan bahwa peresmian ini merupakan Kampung Zakat ke-6 yang diluncurkan di tahun 2025. 

Meski baru memasuki bulan kelima, sejumlah desa telah memenuhi kriteria untuk menjadi Kampung Zakat.

“Kita tidak hanya sekadar meresmikan. Kampung Zakat bukan ajang pencitraan, tetapi betul-betul terukur dampaknya. Desa yang layak ditetapkan harus memiliki penghimpunan ZIS minimal Rp10 juta per bulan. Kalau masih di bawah itu, fokus kita bukan pada launching, tapi pada penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, dan persoalan sosial lainnya,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa Baznas memiliki standar ketat dalam penetapan Kampung Zakat, agar program benar-benar membawa manfaat dan mendukung misi pembangunan daerah.

"Kalau sudah di atas Rp10 juta per bulan, maka wajib dilakukan pemberdayaan ekonomi. Beberapa desa bahkan sudah mencapai Rp30 juta per bulan. Ini bukti bahwa konsep pengelolaan ZIS bisa menggerakkan ekonomi desa,” tambahnya.

Ketua Baznas juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dari total 265 desa di Ciamis, seluruhnya telah berpartisipasi dalam pengumpulan infak melalui Baznas

Untuk menjaga keberlangsungan program, tim Baznas terus melakukan pendampingan langsung ke lapangan.

"Tidak ada hari libur. Kami turun langsung jika ada penurunan dalam penghimpunan. Misalnya dari Rp10 juta turun jadi Rp8 juta, itu langsung kita maintenance agar tidak jenuh atau lengah. Bahkan program kenclengisasi dengan koin-koin receh seperti Rp500 bisa menggerakkan ekonomi. Dari yang awalnya Rp3 juta bisa jadi Rp34 juta per bulan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved