Idul Adha 1446 H

Apa Hukum Sembelih Hewan Kurban pada Malam Hari? Ini Kata Ustaz Abdul Somad dan Ulama Lainnya

Berikut Apa Hukum Sembelih Hewan Kurban Pada Malam Hari? Ini Kata Ustaz Abdul Somad dan Ulama Lainnya

Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO
PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN - Apa Hukum Sembelih Hewan Kurban Pada Malam Hari? Ini Kata Ustaz Abdul Somad dan Ulama Lainnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya saat ini umat muslim tengah mempersiapkan diri dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Yang mana, pemerintah akhirnya menetapkan 1 Zulhijah 1446 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 28 Mei 2025, yang artinya Hari Raya Idul Adha akan dirayakan pada Jumat, 6 Juni 2025.

Di hari Jumat tersebut pula, bertepatan juga dengan salat jumat khusus untuk laki-laki.

Namun, banyak masyarakat Indonesia yang berniat akan melaksanakan ibadah salat Jumat setelah selesai berkurban.

Bahkan, ada juga yang mungkin melaksanakan penyembelihan hewan kurban di malam hari, karena dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang menggantu penyembelihan nantinya.

Namun, yang jadi pertanyaannya adalah, apakah boleh menyembelih hewan kurban dilaksanakan pada malam hari? Serta apa hukumnya menyembelih hewan kurban malam hari?

Baca juga: Kumpulan Link Download Twibbon Idul Adha 2025, Desain Indah dan Islami Gratis, Ini Cara Pasangnya

Baca juga: Kumpulan Naskah Khutbah Idul Adha 2025 Contoh Setia dan Istimewa dari Nabi Ibrahim dalam Berkurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Pada Malam Hari

Tribuners, seperti yang dilansir dari laman NU Online Jabar, jika ada ulama yang berbeda pendapat terkait hukum menyembelih kurban di dua malam (malam 11 dan 12 Zulhijah) atau di malam-malam hari nahar (malam 11, 12, dan 13 Zulhijah).

Menurut mazhab Imam Hanbali dan mazhab Imam Syafiii adalah bahwa berkurban di malam-malam pertengahan hari nahar adalah dibolehkan, namun disertai kemakruhan. Hal itu disebabkan karena bisa terjadi kesalahan pada si penyembelih akan hewan yang disembelihnya.

Selan itu, dalam mazhab Imam Hanbali pendapat ini merupakan pendapat yang paling shahih.

Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 dalam Bahasa Inggris, Cocok Untuk Medsos

Sementara dalam mazhab Imam Syafi'i berkaitan kemakruhan menyembelih atau berkurban di malam hari itu terdapat pengecualian yaitu jika didapati ada kebutuhan, seperti terlampau sibuk di siang hari hingga tidak sempat menyembelih, atau didapati kemashalatan, seperti memudahkan orang-orang fakir jika di lakukan di malam hari atau mudahnya keberadaan mereka jika malam hari. (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah juz 4, h.400)

Selain yang tersebut di atas yaitu kemakruhan tersebut karena dimungkinkan akan terjadi kesalahan akan hewan sembelihan oleh si penyembelih, juga bisa jadi karena sebab lainnya seperti sulit membagikannya jika dilakukan di malam hari, dikhawatirkan menjadi rusak dan busuk dagingnya, atau khawatir ada bahaya seperti munculnya hewan buas karena mencium bau darah misalnya, dan kemudaratan lainnya.

Namun sebagaimana disebutkan sebelumnya yaitu bahwa dalam mazhab Imam Syafi'i, kemakruhan tersebut ada pengecualian yaitu seperti karena kebutuhan dan kemaslahatan, maka bisa saja saat pandemi seperti ini jika dipandang maslahat dan aman dari kemudaratan lainnya, maka penyembelihan dapat pula dilakukan di malam hari dengan tetap berpegang dan bersandar pada langkah-langkah yang maslahat seperti tempat dan petugas khusus, aman dan ahli guna mencapai hal yang maslahat pula.

Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 yang Penuh Makna

Baca juga: Jelang Idul Adha, Polres Pangandaran Imbau Warga Waspada Terhadap Aksi Pencurian

Menyembelih Hewan Kurban Malam Hari Menurut Ustaz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, waktu yang afdhal untuk menyembelih kurban adalah siang hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved