CPNS 2025
Syarat Pembatasan Usia Pekerja Resmi Dihapus Kemenaker, Bagaimana dengan Pendaftar CPNS?
Syarat Pembatasan Usia Pekerja Resmi Dihapus Kemenker, Bagaimana dengan Pendaftar CPNS?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik, datang lagi dari Pemerintah yang kini telah resmi menghapus syarat batas usia dalam sistem perekrutan tenaga kerja secara nasional.
Hal ini telah dikonfirmasi langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menurut Yassierli, larangan ini dibuat karena masih banyak rekrutmen kerja yang menunjukkan praktik diskriminasi, mulai dari usia, penampilan, hingga status pernikahan.
"Nanti Insyaallah kami akan respons segera dengan suatu imbauan, suatu imbauan," kata Yassierli.
Wacana penghapusan batas usia sebagai syarat perekrutan kerja di Indonesia sempat disampaikan Yassierli pada 8 Mei lalu.
Baca juga: Siap-siap Ikuti Seleksi CPNS 2025 Masih Ada Harapan Dibuka, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Ketika itu, ia mengeklaim langkah ini perlu diterapkan agar tak ada diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Lantas jika ditarik lebih jauh dan disandingkan dengan seleksi nasional yang juga tidak sedikit peminatnya, apakah pembatasan usia pada pekerja tanah air yang telah dihapus tersebut juga akan berlaku dalam syarat seleksi CPNS tahun-tahun selanjutnya?
Aturan Baru Batas Umur CPNS
Mengutip dair pemberitaan sebelumnya TribunPriangan.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengisyaratkan Seleksi CPNS 2025 berpotensi untuk tetap dibuka dalam waktu dekat.
Hal ini didasari oleh, penannganan pemerintah dalam kasus lapangan kerja serta besarnya minat terhadap kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat banyak orang menantikan kepastian mengenai proses rekrutmen tahun depan.
Baca juga: CPNS 2025 Terancam Tak Dibuka Karena Hal Ini
Selain itu, satu faktor yang memperkuat kemungkinan rekrutmen CPNS tahun depan adalah dengan adanya kehadiran kementerian baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, yang membutuhkan tambahan tenaga kerja guna mendukung berbagai program pemerintahan.
Adapun, proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sedang dikejar, guna bisa membuka kembali tahun anggaran baru 2025.
Meski demikian, terkait bagaimana teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung.
Disamping itu, para calon pelamar CPNS 2025, wajib memahami beberapa aturan yang telah ditetapkan Menpan RB terkait dengan seleksi tersebut.
Salah satunya adalah terkait umur yang boleh mendaftar di seleksi CPNS 2025.
Baca juga: Harapan Netizen di Medsos Soal Seleksi CPNS 2025 Dibuka Tahun Ini
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, seleksi nasional tahunan ini secara resmi memang berlakukan pembatasan umur pada setiap proses perekrutan.
Pembatasa umur sendiri berbeda-beda disetiap instansi yang akan dituju.
Adapun, batas yang berlaku secara normal adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Namun belum lama ini, pemerintah kembali merevisi kebijakan umur pada program pemerintah tersebut.
Yakni usia paling maksimal dari perekrutan adalah 40 tahun.
Lantas benarkah?
Baca juga: Kabar Duka CPNS 2025! Terancam Tak Dibuka Karena Hal Ini, Haruskah Kubur Cita-cita Jadi ASN?
Adanya perubahaan pemberlakuan batas umur sejatinya tidak lepas dari beberapa ketentuan khusus.
Pasalnya, aturan tersebut sebelumnya memang diperjelas Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada penetapan seleksi pada tahun 2024.
Anas mengatakan pelamar dengan usia maksimal 40 tahun juga diperbolehkan untuk ikut serta seleksi CPNS.
Namun ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini hanya berlaku bagi pelamar dengan kebutuhan umum yang melamar pada jabatan tertentu.
Dan kabar baiknya, tahun ini Menteri Menpan RB baru, Rini Widyantini juga akan memberlakukan hal tersebut.
Lantas jabatan apa saja yang bisa dijamah para peserta dengan usia 40 tahun tersebut?
Jabatan yang Bisa Dilamar hingga Usia 40 Tahun
Tidak semua jabatan dalam CPNS 2025 dapat diisi oleh pelamar berusia hingga 40 tahun.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, batas usia 40 tahun hanya berlaku untuk posisi tertentu, di antaranya:
- Dokter spesialis
- Dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen S3
- Peneliti
- Perekayasa
Dengan adanya kebijakan ini, kesempatan bagi individu berpengalaman dalam bidang-bidang strategis semakin terbuka lebar.
Syarat Pelamar 40 Tahun pada Seleksi CPNS 2025
Meski belum diperjelas mengenai syarat tertentu dari pelamar usia 40 tahun, namun peserta masih bisa menelik syarat umum dari setiap persiapan seleksi yang berlaku pada tahun pendaftaran.
Peserta bisa berkaca dari seleksi CPNS sebelumnya.
Dimana calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria sesuai instansi yang dilamar.
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu).
3. Sehat jasmani dan rohani sesuai standar instansi.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, Polri, atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi yang ditentukan oleh instansi terkait.
Ketentuan Batas Usia CPNS Umum
Jika dilihat dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah, belum ada ketentuan tebaru dan lebih lanjut dengan ketentuan umum pada batas umur yang berlaku di seleksi umum.
Pasalnya saat ini dan beberapa tahun kemarin, batas usia yang diperuntukan umum bagi peserta adalah minimal 18 tahun, dan paling maksimal adalah 35 tahun.
Hal ini telah mutlak dikeluarkan Menteri PANRB dalam beberapa tahun terakhir, termasuk tahun ini.
Sementara itu, mengenai pembukaan klasifikasi umur 40 tahun pun hanya dikhususkan untuk peserta dengan jenjang pendidikan S3.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini aturan batas usia pelamar dari seluruh lulusan kecuali SLTA.
1. Pelamar S1 dan S2
- Usia maksimal : 35 tahun
- Pelamar CPNS dengan latar belakang pendidikan S1-S2 harus memenuhi batas usia maksimal 35 tahun ketika mendaftar.
- Ini memberikan kesempatan bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana atau magister untuk ikut seleksi CPNS.
2. Pelamar S3
- Usia maksimal : 40 tahun
- Untuk lulusan S3, pemerintah memberikan kelonggaran usia hingga 40 tahun
- Ini merupakan kesempatan bagi para ahli yang telah menyelesaikan pendidikan doktor untuk memberikan kontribusi mereka dalam pengembangan dan penerapan kebijakan publik.
Informasi resmi terkait dokumen ini dapat diakses melalui website SSCASN.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.