Idul Adha 1446 H

Idul Adha 1446 H Bertepatan dengan Jumat 6 Juni 2025, Bagaimana Hukumnya Haruskah Sholat Lagi? 

Idul Adha 1446 H Bertepatan dengan Sholat Jumat 6 Juni 2025, Bagaimana Hukumnya Haruskah Jumatan Lagi? 

|
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
IDUL ADHA 2025 - Idul Adha 1446 H Bertepatan dengan Jumatan 6 Juni 2025, Bagaimana Hukumnya Haruskan Sholat Lagi? Ilustrasi sholat ied. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Perayaan Idul Fitri dan Idul Adha kerap terjadi pada hari berbeda setiap tahunnya.

Pada tahun ini, Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Jika dilihat, Lebaran Haji tersebut juga bertepatan dengan Hari Jumat, yang menjadi hari raya kecil umat muslim, dan jadi waktu penunaian shalat Jumat setiap pekannya.

Lantas bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur?

Hukum Sholat Ied pada Hari Jumat

  • Pendapat I:

Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah:

Baca juga: Libur Lebaran Idul Adha 1446 H di Juni 2025 Dapat Jatah Berapa Lama? Simak Ini Ketentuan 3 SKB

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.

Baca juga: Tiga Naskah Khutbah Idul Adha 6 Juni 2025, Tema: Kurban, Haji, hingga Taqwa

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved