Komunitas Informasi Masyarakat Dilibatkan Gempur Rokok Ilegal di Sumedang

Kerja sama dengan KIM itu di antaranya terwujud dalam kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai yang mengangkat tema “Gempur Rokok Ilegal”

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok. Pemkab Sumedang
Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai yang mengangkat tema “Gempur Rokok Ilegal”, di Jatinangor National Golf & Resort, Selasa (27/5/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Menggempur peredaran rokok ilegal yang merugikan negara di Kabupaten Sumedang tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Maka, masyarakat digandeng untuk terus menyuarakan bahaya rokok ilegal kepada sesamanya. 

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang menggandeng Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) untuk tujuan yang edukatif. Masyarakat diedukasi untuk tidak membeli rokok ilegal

Kerja sama dengan KIM itu di antaranya terwujud dalam kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai yang mengangkat tema “Gempur Rokok Ilegal”, di Jatinangor National Golf & Resort, Selasa (27/5/2025).

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik ( Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang, menggandeng KIM sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat hingga akar rumput.

Baca juga: Buka Event Olah Raga Tingkat SD, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Berpesan Soal Bakat dan Potensi

Panitia pelaksana kegiatan tersebut dalam sambutannya menyoroti bahwa rokok ilegal masih marak beredar dengan berbagai modus, merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat cukai. 

Tidak hanya menggerus penerimaan negara dari cukai yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan dampak negatif rokok, peredaran rokok ilegal juga membuka celah bagi meningkatnya jumlah perokok pemula akibat harga yang murah dan aksesibilitas yang tinggi.

“Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menekan keberlangsungan industri resmi dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja karena produksi legal terganggu,” kata Erick Febriana, Kabid IKP  Diskominfosanditik Sumedang.

Kegiatan diseminasi ini merupakan rangkaian dari kampanye masif yang sebelumnya telah dilakukan melalui berbagai media seperti radio, televisi, media daring, media luar ruang, hingga media sosial. 

Kali ini, fokus diseminasi menyasar anggota Forum KIM dari delapan kecamatan di Sumedang, yakni Kecamatan Tanjungkerta, Jatinangor, Paseh, Conggeang, Buahdua, Sumedang Utara, Tomo, dan Cisarua.

Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, yang menjelaskan secara mendalam mengenai ketentuan cukai, bahaya rokok ilegal, dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan serta pencegahan.

Kepala Diskominfosanditik Bambang Rianto mengatakan tujuan utama kegiatan ini antara lain untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan terbaru terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

"Juga memberikan edukasi luas tentang bahaya dan ketentuan hukum terhadap rokok ilegal, dan menguatkan peran KIM sebagai garda depan penyebaran informasi dan penggerak kesadaran kolektif dalam memerangi rokok ilegal". Ujarnya.

Bambang berharap, kegiatan ini  dapat menjadi titik tolak peran aktif masyarakat, khususnya melalui KIM, untuk bersama pemerintah menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran rokok ilegal, demi melindungi generasi bangsa dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. (***Kiki Andriana***)

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved