CPNS 2024

Link Download SK CPNS dan PPPK 2024 secara Mandiri lewat HP Resmi dari BKN

Berikut Ini Dia Cara Download SK CPNS dan PPPK 2024 secara Mandiri lewat HP Resmi dari BKN

Kolase TribunPriangan.com
SK CPNS DAN PPPK - Cara Download SK CPNS dan PPPK 2024 secara Mandiri lewat HP Resmi dari BKN 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai saat ini baik instansi pusat dan daerah di Indonesia tengah terus melakukan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Yang mana, khusus untuk para CPNS 2024 masa pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan rampung pada awal Juni 2025.

Sementara untuk PPPK 2024 masa pengangkatan PPPK 2024 dijadwalkan rampung pada bulan Oktober 2025.

Namun, khusus untuk para peserta CPNS dan PPPK 2024 yang sudah melakukan pelantikan dan penyerahan SK, kini para peserta sudah bisa lho download SK secara mandiri lewat HP.

Dengan demikian, para CPNS dan PPPK sudah bisa mendapatkan atau memiliki SK pengangkatan sebagai ASN tanpa harus menunggu dari instansi tempat bekerja.

Informasi tersebut sudah resmi disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Baca juga: Prakiraan Daftar 22 Kementerian Baru yang Akan Buka Formasi di Seleksi CPNS 2025

Baca juga: Daftar 10 Instansi Sepi Peminat di Seleksi CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Calon Pelamar CPNS 2025

Cara Download SK CPNS 2024 secara Mandiri lewat HP

Nah Tribuners, pasti penasaran bagaimana cara download SK secara mandiri di HP.

Pertama-tama, untuk memastikan, para CPNS dan PPPK terlebih dulu melalukan pengecekan status di Mola BKN.

Ini perlu dilakukan untuk mengetahui sekaligus memastikan bahwa SK pengangkatan memang telah benar-benar ada.

Caranya, dengan mengecek status penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.

Baca juga: 6.900 CPNS dan PPK 2024 Dapat SK Resmi dari Pemkab Bandung

Pastikan bahwa status di Mola BKN tersebut telah berada di tahap 'Pembuatan SK Berhasil'.

Selanjutnya, lakukan login pada MyASN menggunakan NIP CPNS atau NI PPPK serta password.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Klik menu 'Riwayat Jabatan': Di sini kamu akan mendapatkan informasi jabatan saat ini

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved