CPNS 2024

Cara Mudah Cek Progres NIP CPNS 2024 di MOLA BKN

Berikut Sebelum Pengangkatan Cek Dulu Progres NIP CPNS 2024 di MOLA BKN, Mudah dan Gratis!

Tribunnews.com/Tangkapan layar monitoring-siasn.bkn.go.id
APLIKASI CEK NIP - Sebelum Pengangkatan Cek Dulu Progres NIP CPNS 2024 di MOLA BKN, Mudah dan Gratis! 

Cara Cek Proses NIP dan NI di MOLA BKN

Untuk mengecek status penetapan NIP/NI CPNS dan juga PPPK, kamu bisa langsung ikuti panduan berikut ini:

  • Buka laman resmi layanan di monitoring-siasn.bkn.go.id​
  • Selanjutnya pilih menu Cek Layanan.
  • Kemudian terdapat piliha kategori data yang harus diisi.
  • Pada kategori Layanan pilih Penetapan NIP/NI PPPK, lalu pada kategori Tahun Periode pilih Tahun Seleksi.
  • Langkah selanjutnya input No Peserta.
  • Kemudian ketik Kode Pengaman sesuai dengan gambar yang muncul.
  • Langkah terakhir klik Monitoring Usulan. Setelah itu notifikasi status layanan akan terkirim ke email yang terdaftar di sistem.

Baca juga: Link Unduh Surat Pengalaman Kerja CPNS 2024 Swasta, Berkas Penting Penyesuaian Gaji Pertama 2025

Notifikasi saat Cek Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK

Mengutip dari Instagram @kanreg12bkn, layanan MOLA BKN akan mengirim pesan melalui email terkait status progres usulan penetapan NIP/NI, seperti:

1. Input berkas

Pesan: Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi

2. Berkas disimpan (terverifikasi)

Pesan: Usul telah selesai diinput, saat ini sedang menunggu persetujuan usul oleh pejabat yang berwenang di instansi

3. Approval surat usulan

Pesan: Usul telah disetujui oleh Pyb di instansi, saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN

Baca juga: Link Download Surat Pengalaman Kerja CPNS 2024, Berkas Penting Penyesuaian Gaji Pertama 2025

4. Perbaikan dokumen

Pesan: Usul dikembalikan dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai

5. Validasi usulan - perbaikan dokumen

Pesan: Usul dikembalikan oleh Pyb BKN ke Validator BKN dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai

6. Menunggu/sudah (paraf) persetujuan teknis

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved