Warga Tasikmalaya Ditangkap Polisi Arab Karena Lakukan Praktik Haji Ilegal

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya meminta warga tak melakukan praktik haji ilegal

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
KEPALA KEMENAG - Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman ketika memberikan keterangan soal sanksi terhadap CJH yang melakukan praktik haji ilegal. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya meminta warga tak melakukan praktik haji ilegal.

Hal ini dikatakan karena dua WNI asal Jawa Barat, yakni TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, yang ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik haji ilegal.

Berdasarkan informasi, TK dan AAM ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah. 

Menanggapi hal ini Kepala kantor kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman mengatakan tidak mengetahui detail adanya penangkapan itu.

Menurut Dudu, dari data tidak ada nama berinisial TK yang terdaftar sebagai jemaah haji asal Tasikmalaya. 

"Tidak ada nama berinisial TK dalam daftar jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya," kata Dudu ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Senin (19/5/2025).

Dudu mengatakan, hal itu harus jadi bahan introspeksi dan pelajaran semua pihak.

"Karena sekarang ini proses penerimaan ibadah haji itu tidak ada yang namanya proses percepatan apalagi yang belum daftar," ujarnya. 

Ia juga menambahkan kalaupun ada yang menjanjikan untuk berangkat haji cepat itu adalah bohong. 

Karena, visa yang diberikan oleh Arab Saudi untuk proses perjalanan ibadah haji itu sesuai dengan pendaftaran yang sudah dilakukan oleh para calon jamaah haji.

"Sekarang banyak yang beredar bahwa visa itu ada yang muncul seperti visa amal atau work, nah itu bohong sebetulnya. Karena visa itu bukan untuk haji tapi untuk visa pekerja," ungkap Dudu.

Bahkan, jika terbukti membuat kesalahan tersebut sanksinya sangat berat, bisa didenda hingga hukuman penjara sesuai aturan pemerintah arab.

"Untuk sanksi denda mencapai Rp 250 juta, dan bisa dihukum di Arab Saudi selama empat bulan," pungkas Dudu.

Ia mengimbau masyarakat terlebih dulu berkonsultasi manakala ada oknum yang menjanjikan percepatan keberangkatan jemaah haji.

"Kalau ada yang mengimingi itu, lebih baik langsung lapor saja ke kementrian agama daerah," katanya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved