Perempuan Mutilasi Ibu dan Anak

SADIS! Seorang Perempuan di Cianjur Memutilasi Ibu dan Anak Kandungnya Dibantu Sang Bapak

Yanti (34) warga Kampung Cikadongdong RT05/03 Kabupaten Cianjur diamankan polisi, seusai membunuh dan memutilasi ibu dan anak kandungnya

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Fauzi
PELAKU MUTILASI - Yanti (34) warga Kampung Cikadongdong RT05/03, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur diamankan polisi, usai membunuh ibu serta anak kandungnya sendiri. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Yanti (34) warga Kampung Cikadongdong RT05/03, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur diamankan polisi, seusai membunuh ibu serta anak kandungnya sendiri.

Usai membunuh ibu dan anak kandungnya sendiri Yanti dibantu sang ayah Cahya untuk memutilasi kedua korban.

Kasus tersebut terungkap, setelah setelah warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh dan tengkorak manusia di sebuah aliran irigasi di Kampung Cikadodong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, hasil pemeriksaan dan penyelidikan pelaku membunuh terhadap L (53) dilakukan dengan cara dicekik.

"Setelah itu, pelaku memutilasi korban yang merupakan ibu kandungnya, dan dibuang dibeberapa titik tak jauh dari lokasi pembunuhan," katanya pada wartawan, Senin (19/5/2025).

Tak hanya membunuh sang ibu lanjut dia, Yanti juga menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia tiga tahun. Karena khawatir aksi pembunuhan yang dilakukannya terbongkar.

"Kasus pembunuhan tersebut terbongkar, hasil laporan warga yang menemukan beberapa bagian tubuh, dan kerangka manusia di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng pada Senin (5/5/2025)," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bagian tubuh dan kerangka manusia tersebut merupakan korban pembunuhan, dan diduga dilakukan oleh dua pelaku.

"Kedua pelaku Yanti dan Cahya keduanya sudah mengakui perbuatanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya mereka diancam 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved