CPNS 2025
Aturan Terbaru CPNS Umur 40 Tahun yang Ingin Daftar di Tahun 2025
Ketentuan Terbaru CPSN 40 Tahun yang Ingin Daftar CPNS 2025, Jangan Asal Begini Aturan Daftarnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengisyaratkan Seleksi CPNS 2025 berpotensi untuk tetap dibuka dalam waktu dekat.
Hal ini didasari oleh, penannganan pemerintah dalam kasus lapangan kerja serta besarnya minat terhadap kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat banyak orang menantikan kepastian mengenai proses rekrutmen tahun depan.
Selain itu, satu faktor yang memperkuat kemungkinan rekrutmen CPNS tahun depan adalah dengan adanya kehadiran kementerian baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, yang membutuhkan tambahan tenaga kerja guna mendukung berbagai program pemerintahan.
Seperti yang diketahui, proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sedang dikejar, guna bisa membuka kembali tahun anggaran baru 2025.
Meski demikian, terkait bagaimana teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung.
Baca juga: Kementerian Ini Buka Banyak Formasi di Seleksi CPNS 2025
Disamping itu, para calon pelamar CPNS 2025, wajib memahami beberapa aturan yang telah ditetapkan Menpan RB terkait dengan seleksi tersebut.
Salah satunya adalah terkait umur yang boleh mendaftar di seleksi CPNS 2025.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, seleksi nasional tahunan ini secara resmi memang berlakukan pembatasan umur pada setiap proses perekrutan.
Pembatasa umur sendiri berbeda-beda disetiap instansi yang akan dituju.
Adapun, batas yang berlaku secara normal adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca juga: Syarat dan Dokumen Terbaru untuk Daftar Seleksi CPNS 2025, Persiapkan dari Sekarang!
Namun belum lama ini, pemerintah kembali merevisi kebijakan umur pada program pemerintah tersebut.
Yakni usia paling maksimal dari perekrutan adalah 40 tahun.
Lantas benarkah?
Adanya perubahaan pemberlakuan batas umur sejatinya tidak lepas dari beberapa ketentuan khusus.
Pasalnya, aturan tersebut sebelumnya memang diperjelas Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada penetapan seleksi pada tahun 2024.
Anas mengatakan pelamar dengan usia maksimal 40 tahun juga diperbolehkan untuk ikut serta seleksi CPNS.
Baca juga: 3 Formasi CPNS 2025 Lulusan SMA/SMK Penempatan IKN yang Bergaji Tinggi, Tembus 2 Digit
Namun ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini hanya berlaku bagi pelamar dengan kebutuhan umum yang melamar pada jabatan tertentu.
Dan kabar baiknya, tahun ini Menteri Menpan RB baru, Rini Widyantini juga akan memberlakukan hal tersebut.
Lantas jabatan apa saja yang bisa dijamah para peserta dengan usia 40 tahun tersebut?
Jabatan yang Bisa Dilamar hingga Usia 40 Tahun
Tidak semua jabatan dalam CPNS 2025 dapat diisi oleh pelamar berusia hingga 40 tahun.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, batas usia 40 tahun hanya berlaku untuk posisi tertentu, di antaranya:
- Dokter spesialis
- Dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen S3
- Peneliti
- Perekayasa
Dengan adanya kebijakan ini, kesempatan bagi individu berpengalaman dalam bidang-bidang strategis semakin terbuka lebar.
Syarat Pelamar 40 Tahun pada Seleksi CPNS 2025
Meski belum diperjelas mengenai syarat tertentu dari pelamar usia 40 tahun, namun peserta masih bisa menelik syarat umum dari setiap persiapan seleksi yang berlaku pada tahun pendaftaran.
Peserta bisa berkaca dari seleksi CPNS sebelumnya.
Dimana calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria sesuai instansi yang dilamar.
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu).
3. Sehat jasmani dan rohani sesuai standar instansi.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, Polri, atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi yang ditentukan oleh instansi terkait.
Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan
Bagi anda yang memiliki tujuan untuk mendaftar CPNS 2025 perlu mengetahu beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan.
Berikut daftar dokumen yang umumnya diperlukan berdasarkan seleksi tahun-tahun sebelumnya:
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru ukuran 4x6 cm (sebanyak 4 lembar).
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari Badan Akreditasi
- Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Hasil scan surat lamaran kerja yang bertanda tangan.
- Surat pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai sesuai peraturan.
- Dokumen tambahan bisa berbeda-beda tergantung pada instansi atau formasi yang dilamar.
Lantas bagaimana peserta dengan usia 40 tahun dengan kelulusan S1 dan S2?
Ketentuan Batas Usia CPNS Umum
Jika dilihat dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah, belum ada ketentuan tebaru dan lebih lanjut dengan ketentuan umum pada batas umur yang berlaku di seleksi umum.
Pasalnya saat ini dan beberapa tahun kemarin, batas usia yang diperuntukan umum bagi peserta adalah minimal 18 tahun, dan paling maksimal adalah 35 tahun.
Hal ini telah mutlak dikeluarkan Menteri PANRB dalam beberapa tahun terakhir, termasuk tahun ini.
Sementara itu, mengenai pembukaan klasifikasi umur 40 tahun pun hanya dikhususkan untuk peserta dengan jenjang pendidikan S3.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini aturan batas usia pelamar dari seluruh lulusan kecuali SLTA.
1. Pelamar S1 dan S2
- Usia maksimal : 35 tahun
- Pelamar CPNS dengan latar belakang pendidikan S1-S2 harus memenuhi batas usia maksimal 35 tahun ketika mendaftar.
- Ini memberikan kesempatan bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana atau magister untuk ikut seleksi CPNS.
2. Pelamar S3
- Usia maksimal : 40 tahun
- Untuk lulusan S3, pemerintah memberikan kelonggaran usia hingga 40 tahun
- Ini merupakan kesempatan bagi para ahli yang telah menyelesaikan pendidikan doktor untuk memberikan kontribusi mereka dalam pengembangan dan penerapan kebijakan publik.
Informasi resmi terkait dokumen ini dapat diakses melalui website SSCASN.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Syarat CPNS 2025 40 tahun
info CPNS 2025
CPNS 2025
CPNS 40 Tahun
Formasi CPNS 2025 40 tahun
40 tahun
Ketentuan Terbaru CPNS 40 Tahun
Aturan Daftar CPNS 40 Tahun
Penjelasan BKN dan Kemenpan RB Soal Pembukaan Seleksi CPNS 2025 |
![]() |
---|
Syarat dan Dokumen Terbaru untuk Daftar Seleksi CPNS 2025, Persiapkan dari Sekarang! |
![]() |
---|
Benarkah Pembukaan Seleksi CPNS 2025 Akan Ditiadakan? Ini Jawaban BKN dan Kemenpan-RB |
![]() |
---|
3 Formasi CPNS 2025 Lulusan SMA/SMK Penempatan IKN yang Bergaji Tinggi, Tembus 2 Digit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.