CPNS 2024
Sanksi Peserta CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri
Berikut Ini Dia Dampak Peserta CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri, Kena Sanksi Hingga Efeknya untuk Negara
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di tengah proses percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, masyarakat dihebohkan dengan ratusan hingga ribuan peserta yang mengundurkan diri.
Bahkan terbaru, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan jika tercatat ada lebih dari 1.967 CPNS 2024 yang mundur usai lolos seleksi.
Dari data yang BKN terima, jika mereka memutuskan mundur karena alasan penempatan jauh sampai gaji kecil.
"Ada 1.967 (CPNS 2024) yang mengundurkan diri," kata Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Zudan menjelaskan, jika calon abdi negara itu mundur imbas adanya skema optimalisasi yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Cara Cek Progres NIP CPNS dan PPPK 2024, Bisa Pakai HP
Sebagai informasi, optimalisasi yang berkaitan dengan CPNS adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dengan menempatkan CPNS pada formasi yang kosong. Meskipun bertujuan agar tidak ada formasi yang kosong di instansi tertentu, kebijakan tersebut justru membuat tidak semua CPNS yang terpilih justru berkenan melakukannya.
Inilah yang menjadi salah satu alasan CPNS memutuskan untuk mengundurkan dirinya.
Lantas, dengan maraknya pengunduran diri tersebut, apa dampak dan konsekuensi yang akan peserta terima?
Baca juga: Teks Sumpah atau Janji Pelantikan CPNS 2024, Cek dan Hafalkan Segera!
Baca juga: Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangan Setelah Dilantik
Ini Sanksi Apabila Peserta CPNS Mengundurkan Diri
Tribuners, ternyata ada sejumlah sanksi atau dampak yang ditimbulkan oleh peserta CPNS yang mengundurkan diri.
Menurut laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang telah dinyatakan lulus sampai tahap akhir maupun sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka akan mendapatkan sanksi.
Adapun sanksi yang dimaksud berupa tidak diperbolehkannya melamar di seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dua tahun anggaran pengadaan.
Apabila merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, sanksi pengunduran diri CPNS telah tertuang di dalam Pasal 58 ayat (2). Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa:
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya."
Baca juga: Cek Daftar Instansi yang Sudah Terbitkan SK CPNS dan PPPK 2024
Baca juga: Jadwal Terakhir Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dilaksanakan, Resmi Dikatakan Mensesneg
Dampak CPNS Mengundurkan Diri bagi Negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PNS.jpg)