Selasa, 21 April 2026

Ramai Kasus Bantuan Hibah di Tasikmalaya, Dewan Minta Jangan Ada Jilid 2

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, meminta Pemkab Tasikmalaya memperbaiki teknis pemberian hibah

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
istimewa
BERI KETERANGAN - Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh berikan keterangan soal dugaan dana hibah untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, meminta Pemkab Tasikmalaya memperbaiki teknis pemberian hibah terhadap kelembagaan agama yang saat ini kasusnya ditangani Polda Jabar.

Kasus hibah ini sempat ramai bahkan Polda Jabar sempat memanggil perwakilan pimpinan lembaga keagamaan soal penggunaannya untuk hibah di tahun 2023.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh memandang kondisi saat ini menjadi preseden kurang baik soal dugaan penyelewengan dana hibah bagi lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

"Sebetulnya kan kalau dilihat apakah ada penyelewengan hibah tersebut atau tidak, saya rasa kan hal harus dilihat secara utuh. Bahwa ini adalah sebuah preseden kurang baik ditinjau dari berbagai hal," ungkap pria yang duduk di komisi IV dari Fraksi Golkar ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Jumat (25/4/2025).

Asep mengaku, hal tang pertama yakni pemanggilan alim ulama sebagai simbol moralitas yang ada di masyarakat, dimana penerima hibah ini berasal dari lembaga keagamaan.

"Saya rasa pun katakan kalau tidak ada kesesuaian antara penerima hibah dan pelaksanaan, dengan perencanaan ataupun ada permasalahan di hibah lebih baik ada pendekatan dari inspektorat," ucap Asep.

Nantinya ini bisa memperbaiki hal-hal yang tidak ada kesesuaian, kecuali mungkin ada hal penyelewengan yang menurut perundang-undangan aturan jelas.

"Cuma ini mengenai tentang 40 ulama statusnya yang kita jaga, ini ada stigma kurang baik ke depan, kalau prosesnya seperti ini. Harus ada pendekatan tersendiri kalau menyangkut simbol tentang keagamaan nantinya," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa bukan artinya bisa kebal secara hukum, kalaupun ini terjadi ada praduga apalagi sudah dinyatakan bersalah mungkin itu urusannya lain lagi.

"Kalau kita ingin melihat secara utuh efek dari pemanggilan ini terhadap simbol-simbol keagamaan yang harus tetap mungkin marwahnya harus dijaga, saya rasa seperti itu," tuturnya.

Ditanyai soal besaran hibah yang sangat besar, ia menuturkan seharusnya ada regulasi yang jelas peruntukan hibah masing-masing lembaga keagamaan terkait.

"Regulasinya yang harus dibenahi, di perbup itu. Kan ada batasan-batasan yang rasional juga dalam pemberian hibah. Terus juga ada kita tahu yang berturut-turut, ada yang tidak, itu juga harus ada dasar hukumnya," ucap Asep.

Asep menjelaskan besaran penerima hibah juga perlu melihat kebutuhan di salah satu lembaga keagamaan seperti gaji guru dan lainnya.

"Kalaupun memang besar sesuai kebutuhan katakan hibah terhadap kelembagaan yang di sananya ada untuk insentif untuk guru madrasah yang langsung bersentuhan dengan penggerak pendidikan di bidang agama. Yang terpenting harus jelas peruntukannya," ungkap Asep.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved