SPMB 2025
Mekanisme Baru SPMB 2025 yang Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi Nilai Rapor
SPMB 2025 Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi dengan Nilai Rapor, Begini Mekanisme Terbaru dari Kemedikdasmen
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali mengumumkan aturan baru dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun anggaran 2025.
Dimana dalam aturan baru tersebut, sekolah tidak lagi memberlakukan Jalur Prestasi menggunakan nilai Rapor.
Hal ini diungkapkan langsung dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Dalam keterangan resminya, Abdul Mu'ti menejlaskan jalur prestasi dalam SPMB akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang merupakan pengganti ujian nasional (UN).
"Jadi nanti jalur prestasi yang kita kembangkan itu tidak lagi menggunakan nilai rapor, yang kemudian akan kami coba minimalkan dengan tes kemampuan akademik," kata Mu'ti dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025) lalu.
Baca juga: Gagal dalam Seleksi SNPMB 2025? Tenang 10 PTN Ini Syaratkan Nilai Passing Grade Mudah Dijangkau
Selain itu, Mu'ti menjelaskan, tidak lagi digunakannya nilai rapor pada jalur SPMB 2025 disebabkan banyaknya guru yang sering melakukan penambahan atau mark up nilai siswa.
Pasalnya, nilai dalam rapor tidak memperlihatkan kemampuan siswa yang sebenarnya.
"Karena, mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak yang guru-guru itu karena baik hati, jadi sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya 6, dinilai 8. Harusnya 8, dinilai 10," ujarnya.
Kendati demikian, Mu'ti menegaskan TKA nantinya tidak wajib diikuti oleh siswa baik di tingkat SD ataupun SMA.
Adapun TKA nantinya hanya akan diperuntukkan bagi siswa yang ingin memiliki kesempatan lebih ketika ingin melanjutkan pendidikannya salah satunya melalui seleksi jalur prestasi.
Baca juga: Nilai Rata-rata 7 Universitas Terbaik Jabar untuk Daftar SNPMB 2025, Jangan Salah Begini Daftarnya
"Jadi dia untuk ikut itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut otomatis dia tidak punya nilai individual," ungkapnya. Mu'ti juga mengatakan, salah satu alasan tidak diwajibkannya TKA karena selama ini banyak masyarakat yang menilai ujian akhir sebagai pemicu stres.
Oleh karena itu, bagi siswa yang nantinya berpotensi stres tidak dianjurkan untuk mengikuti TKA.
"Kalau dulu diwajibkan dia stres karena wajib. Ini karena tidak wajib. Ya sudah kalau kira-kira dia stres ya jangan ikut," ungkapnya.
"Tapi kalau mau dia siap mental dan ingin untuk misalnya melanjutkan ke jenjang di atasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi ya ikut (TKA)," lanjut dia.
Mu'ti juga kembali mengungkap alasan diadakannya TKA sebagai pengganti ujian nasional (UN) adalah agar siswa Indonesia memiliki nilai individu yang bisa digunakan untuk mendaftar ke kampus luar negeri.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025 Dilaksanakan? Ini Jadwal Resminya
Ujian Nasional Versi Baru untuk SD, SMP, SMA di Tahun Ajaran 2026
Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah kini tengah menguayakan Ujian Nasional versi baru pada Februari 2026 mendatang sebagai pengganti ujian nasional (UN).
Sistem ujian baru ini dikabarkan akan menyasar Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menjalani TKA pada November 2025.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin.
Baca juga: Nilai Akhir UTBK SNBT 2025 Harus Capai 793, Begini Cara Hitung Serta Jadwal Pengumumannya
Dimana materi tersebut terdiri dari empat mata pelajaran antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata kuliah pilihan.
"Untuk SD, SMP itu hanya dua mata pelajaran yang diasesmen oleh negara, Bahasa Indonesia, sama Matematika. Kemudian dua mata pelajaran pilihan," kata Toni di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Sementara untuk siswa SMA, akan ada lima mata pelajaran yang akan diujikan antara lain tiga mata pelajaran, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan dua mata pelajaran pilihan.
"Kita ada mata pelajaran yang diasesmen oleh negara, untuk SMA itu 3 mata pelajaran, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan 2 pilihan mata pelajaran, jadi 5 (Mata pelajaran)," ujarnya.
Adapun, ujian akan dibedakan sesuai tingkat, dikarenakan nantinya hasil TKA ini bisa digunakan siswa untuk mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tepatnya pada jalur prestasi.
Baca juga: Durasi Pengerjaan Tes UTBK SNBT 2025 Besok, Pelajari Jangan Sampai Lewat dari Waktu yang Ditentukan!
Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga sudah memberitahukan mata pelajaran apa saja yang akan diujikan dalam TKA.
Disamping itu, hal ini juga sebelumnya telah dijelaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, TKA pada tingkat SD dan SMP akan digelar pada Februari 2026.
"TKA itu untuk kelas 12 (SMA) itu insya Allah November 2025. Untuk kelas 9 dan kelas 6 itu insya Allah Maret atau Februari 2026," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Adapun nantinya tidak wajib diikuti oleh siswa baik di tingkat SD ataupun SMA.
TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin memiliki kesempatan lebih ketika ingin melanjutkan pendidikannya salah satunya melalui seleksi jalur prestasi.
Baca juga: 10 Latihan Soal UTBK SNBT 2025 Materi Penalaran Umum Tahun 2025 Lengkap Kunci Jawaban dan Penjelasan
Salah satu alasan tidak diwajibkannya TKA karena selama ini banyak masyarakat yang menilai ujian akhir sebagai pemicu stres.
Oleh karena itu, Mendikdasmen menyarankan bagi siswa yang nantinya berpotensi stres saat ujian tidak perlu mengikuti TKA.
"Kalau dulu diwajibkan dia stres karena wajib. Ini karena tidak wajib. Ya sudah kalau kira-kira dia stres ya jangan ikut," ungkap Mendikdasmen.
Mendikdasmen Mu'ti pun kembali mengungkap alasan diadakannya TKA sebagai pengganti UN, yakni agar siswa Indonesia memiliki nilai individu yang bisa digunakan untuk mendaftar ke kampus luar negeri.
Selain itu, juga banyak permintaan dari perguruan tinggi supaya siswa Indonesia memiliki nilai individu demi mempermudah proses seleksi masuk perguruan tinggi.
TKA, kata Mu'ti, nantinya akan dijadikan salah satu indikator untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam penerimaan mahasiswa baru.
Serta jadi indikator seleksi jalur prestasi dalam SPMB bagi siswa yang ingin masuk SMP dan SMA.
(*)
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalur Prestasi SPMB 2025 Tak Lagi Gunakan Nilai Rapor, Bagaimana Mekanismenya?" (https://www.kompas.com/edu/read/2025/04/12/072900471/jalur-prestasi-spmb-2025-tak-lagi-gunakan-nilai-rapor-bagaimana-mekanismenya#google_vignette)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.